PSPK – 08 Mei 2026 | Anggota DPRD Singkawang Su Mian berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat bisa bersikap adil dalam memutuskan perkara tanah yang sedang dihadapi warga Jalan KS Tubun Gang Harmonis, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
Hal itu diungkapkannya pasca dilakukannya Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas perlawanan dari warga terhadap putusan hakim untuk di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Singkawang, Kamis (7/5/2026).
Su Mian mengatakan bahwa warga memiliki dokumen berupa SKT yang diberikan oleh Pemkab Sambas pada tahun 1991. Sementara itu, oknum yang menggugat warga KS Tubun Gang Harmonis ke PN Singkawang ini, memiliki SHM tahun 2012.
Majelis Hakim, katanya, harus mengedepankan profesionalitas, bahwa masyarakat yang benar harus dibela. Su Mian juga menyesalkan, darimana oknum yang mengaku jika itu tanahnya bisa mendapatkan SHM tahun 2012.
Warga KS Tubun Gang Harmonis, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Sau Khun (62) mengaku, sudah tinggal di lahan tersebut sejak tahun 1967. Dia mengaku tidak kenal dengan penggugat, bahkan dirinya pun tahu dari rekannya jika tanah yang ditinggali ada pemiliknya.
Kuasa Hukum pembantah putusan eksekusi, Lipi mengatakan, secara keseluruhan luas lahan di Gang Harmonis ada sekitar 7 hektare dengan jumlah penduduk sebanyak 400 KK. Tujuh hektare ini memang disiapkan pemerintah untuk area pengungsian.
Kesimpulan dari permasalahan ini adalah bahwa perlu adanya keadilan dalam penyelesaian perkara tanah yang sedang dihadapi warga Jalan KS Tubun Gang Harmonis. Perlu adanya pengawasan yang ketat dalam pemberian SHM dan penggunaan lahan eks pengungsi.










