Project Seru Penuh Kejutan

Eks Kadis Lingkungan Hidup Jakarta Jadi Tersangka TPST Bantargebang, Rano Karno Pastikan Pemprov Patuh Hukum

April 22, 2026 • 0 Views
Eks Kadis Lingkungan Hidup Jakarta Jadi Tersangka TPST Bantargebang, Rano Karno Pastikan Pemprov Patuh Hukum
Eks Kadis Lingkungan Hidup Jakarta Jadi Tersangka TPST Bantargebang, Rano Karno Pastikan Pemprov Patuh Hukum

PSPK – 22 April 2026 | Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan pada Selasa (21 April 2026) bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mematuhi seluruh proses hukum terkait penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus TPST Bantargebang.

Penetapan tersangka tersebut muncul setelah insiden longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada 8 Maret 2026, yang menewaskan tujuh orang dan melukai enam lainnya. Penyidik lingkungan hidup menilai bahwa kegagalan dalam penerapan standar operasional TPST menjadi penyebab utama longsor, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran administrasi dan pidana.

Proses Hukum dan Pendampingan Pemerintah

Rano Karno menegaskan, “Kita biarkan saja, kita patuh pada hukum. Kalau memang itu menjadi konsekuensi, ya dijalankan saja. Namun kami akan memberikan pendampingan hukum yang maksimal kepada yang bersangkutan sesuai mekanisme pemerintahan yang berlaku.” Ia menambahkan bahwa Pemprov DKI sudah dimintai keterangan sejak lama, bahkan sejak tahun 2024, ketika peringatan pertama tentang potensi bahaya TPST Bantargebang disampaikan oleh para ahli.

Menurut Rano, proses penetapan tersangka bukan keputusan yang diambil dalam semalam; melainkan hasil rangkaian investigasi yang berlangsung selama lebih dari dua tahun. “Sebetulnya perjalanan panjang, bukan perjalanan seminggu dua minggu. Bahkan sudah diperingati dari tahun 2024,” ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Langkah-Langkah Perbaikan Pengelolaan Sampah

Kasus ini dijadikan momentum untuk mengevaluasi kembali sistem pengelolaan sampah di ibukota. Rano Karno menyoroti volume sampah yang dihasilkan Jakarta mencapai sekitar 7.000 ton per hari, menuntut adanya strategi yang lebih holistik.

  • Penguatan program pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.
  • Penerapan teknologi waste‑to‑energy yang memungkinkan listrik dihasilkan dari sampah organik.
  • Peningkatan kapasitas dan keamanan TPST serta fasilitas penampungan sampah lainnya.

Ia menambahkan, “Kami mulai dorong lagi pemilahan sampah dari rumah. Selain itu, ada teknologi yang bisa mengubah sampah menjadi energi listrik, dan PLN sudah bisa membeli listrik tersebut.” Rano berharap dengan diversifikasi solusi, beban pada TPST Bantargebang dapat berkurang secara signifikan.

Reaksi Pemerintah Pusat dan Penegakan Hukum

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan. “Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab,” ujar Hanif.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menambahkan bahwa proses penanganan kasus mengikuti tahapan mulai dari pengawasan, pembinaan, hingga penindakan pidana bila diperlukan. “Jika pelanggaran terus terjadi tanpa perbaikan signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” jelasnya.

Dengan latar belakang insiden yang menelan korban jiwa, kasus TPST Bantargebang menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan tentang kesiapan infrastruktur pengelolaan limbah di kota besar. Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen untuk memperbaiki koordinasi antar‑OPD, meningkatkan transparansi, serta melibatkan masyarakat dalam upaya pengurangan sampah.

Secara keseluruhan, Rano Karno menutup pernyataannya dengan harapan bahwa proses hukum berjalan adil, sambil terus mendorong reformasi kebijakan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan bagi Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *