Project Seru Penuh Kejutan
News  

Hasil Muktamar NU 2026: Mekanisme Baru Pemilihan Ketum PBNU Lewat AHWA Disetujui Peserta

August 30, 2026 • 0 Views
Hasil Muktamar NU 2026: Mekanisme Baru Pemilihan Ketum PBNU Lewat AHWA Disetujui Peserta
Hasil Muktamar NU 2026: Mekanisme Baru Pemilihan Ketum PBNU Lewat AHWA Disetujui Peserta

PSPK – 30 Agustus 2026 | JOMBANG — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, mencatatkan keputusan besar terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Melalui pemungutan suara yang berlangsung dini hari Minggu, 30 Agustus 2026, mayoritas peserta muktamar menyetujui perubahan sistem pemilihan Ketum PBNU dari sistem one man one vote (satu orang, satu suara) menjadi mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).

Hasil Voting dan Mekanisme Terbaru Pemilihan Ketum PBNU

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil melalui voting setelah pembahasan di Komisi Organisasi belum menemukan titik temu. Hasil pemungutan suara menunjukkan 401 peserta menyetujui perubahan mekanisme, 150 peserta ingin mempertahankan sistem lama, dan satu suara tidak sah.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa perubahan ini kemudian dituangkan dalam Pasal 41. Berdasarkan ketentuan baru tersebut, Ketua Umum PBNU terlebih dahulu diupayakan dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat. Namun, apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, proses pemilihan beralih kepada AHWA.

Adapun tahapan pemilihan Ketum PBNU dengan mekanisme terbaru adalah sebagai berikut:

  1. Setiap PWNU, PCNU, maupun PCINU dapat mengusulkan maksimal lima calon Ketua Umum PBNU.
  2. Seluruh nama yang diusulkan dikumpulkan dan ditabulasi untuk menjaring maksimal lima calon dengan dukungan terbanyak.
  3. Lima nama hasil penjaringan tersebut diserahkan kepada AHWA untuk dipilih salah satunya sebagai Ketua Umum PBNU.
  4. Calon terpilih wajib menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis.
  5. Calon terpilih harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

Dengan mekanisme tersebut, AHWA menjadi penentu akhir siapa yang akan memimpin PBNU setelah peserta muktamar melakukan penjaringan lima nama calon. Penetapan Rais Aam sendiri menjadi tahapan penting yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses pemilihan Ketum PBNU berjalan.

Larangan Rangkap Jabatan Publik bagi Mandataris Muktamar

Selain perubahan mekanisme pemilihan, Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU juga menyepakati aturan bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah menjaga netralitas dan integritas organisasi terbesar Nahdliyin tersebut.

Muktamar Diwarnai Demo, Desakan Evaluasi Kepada Kiai Sepuh

Rangkaian muktamar yang berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 itu tidak sepenuhnya berjalan kondusif. Aksi demo terjadi di luar Gedung Serba Guna (GSG) KH Hasbullah Said, Ponpes Bahrul Ulum, pada Minggu (30/8/2026). Massa pendemo mendesak para kiai sepuh untuk turun tangan mengevaluasi kepemimpinan serta keputusan dalam rapat pleno IV.

Desakan tersebut muncul setelah hasil sidang pleno Komisi Organisasi dinilai tidak adil dan dianggap sengaja menggugurkan langkah KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf) dalam bursa pencalonan Ketua Umum PBNU. Salah satu perwakilan pendemo, Muhammad Akbar Jadi, menyatakan bahwa ketidakadilan dalam proses sidang telah merugikan sejumlah kandidat.

“Kami menganggap forum di dalam sidang berlaku tidak adil terhadap beberapa calon. Karena itu kami berharap kiai sepuh turun tangan ikut terlibat mengevaluasi pimpinan sidang dan mencabut keputusan-keputusan yang tidak berpihak dan berlaku zalim kepada calon Ketum PBNU,” ujar Akbar di lokasi.

Akbar menilai aturan yang mengganjal langkah Gus Yusuf, seperti persyaratan masa iddah politik hingga kewajiban memiliki rekam jejak kepengurusan di tingkat PCNU, PWNU, PBNU, atau badan otonom, merupakan cara pandang yang keliru. Menurutnya, status Gus Yusuf sebagai pimpinan pondok pesantren NU seharusnya sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kualifikasi pencalonan.

“Beliau (Gus Yusuf) adalah pimpinan pondok pesantren Nahdlatul Ulama yang bisa mencalonkan diri sebagai Ketua PBNU. Pengurus bisa saja titip-titip, tapi pimpinan pondok pesantren sudah jelas melahirkan pengurus PBNU, kenapa ditolak?” tegasnya.

Harapan Penyelesaian Muktamar

Panitia berharap seluruh rangkaian Muktamar ke-35 NU, termasuk pemilihan hingga penetapan kepengurusan baru, dapat diselesaikan pada hari yang sama, yakni Minggu (30/8/2026). Ketentuan teknis mengenai mekanisme pemilihan Ketum PBNU juga ditetapkan dalam persidangan pada pagi hari tersebut.

Keputusan Muktamar ke-35 NU ini menandai babak baru dalam sejarah organisasi keagamaan terbesar di Indonesia. Perubahan mekanisme pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA diharapkan mampu menghadirkan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat dari kalangan ulama dan tokoh Nahdliyin, sekaligus menjaga keharmonisan antara keputusan musyawarah peserta muktamar dan pertimbangan AHWA sebagai penentu akhir. Meski diwarnai protes dari sebagian massa, muktamar tetap berjalan menghasilkan sejumlah keputusan strategis yang akan memengaruhi arah kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *