PSPK – 02 Juni 2026 | KPK menegaskan bahwa proses Penyidikan CSR BI dan OJK berjalan bebas dari intervensi politik, sekaligus memperkuat bukti terhadap dua tersangka utama, Satori dan Heri Gunawan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyelidikan kini berada pada tahap teknis yang menuntut pemeriksaan detail setiap aliran dana yang masuk ke akun para tersangka.
Proses Teknis Penyidikan CSR BI
Meskipun kedua tersangka belum ditahan, KPK menegaskan bahwa langkah lanjutan akan segera diambil. Tim penyidik sedang menyiapkan surat panggilan dan, bila diperlukan, upaya paksa untuk memaksa kehadiran mereka di muka penyidik. “Kami sudah berkomunikasi dengan penyidik. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan dan upaya paksa,” kata Asep menambahkan.
Kasus ini berakar pada dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya dialokasikan untuk program sosial. CSR BI dan OJK dirancang untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat kurang mampu, namun penyidik menemukan indikasi bahwa dana tersebut dialihkan ke kepentingan pribadi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas pengelolaan dana publik.
Satori, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025, diduga menerima sekitar Rp12,52 miliar dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta program penyuluhan OJK. Menurut hasil pemeriksaan awal, sebagian besar dana tersebut digunakan untuk membeli aset pribadi dan kebutuhan lain yang tidak terkait dengan tujuan program sosial. Sementara itu, Heri Gunawan, juga tersangka sejak Agustus 2025, diduga mengalirkan Rp15,86 miliar melalui sebuah yayasan sebelum dana tersebut disalurkan ke rekening pribadi.
KPK telah mengumpulkan kesaksian dari sejumlah saksi penting, termasuk anggota DPR RI, pejabat Bank Indonesia, dan regulator OJK. Kesaksian mereka memberikan gambaran tentang bagaimana alur dana CSR dapat dimanipulasi, serta menyoroti kurangnya pengawasan internal pada lembaga-lembaga yang mengelola program tersebut. Semua keterangan tersebut kini menjadi bagian penting dalam berkas perkara.
Sejumlah pihak sempat menuding adanya tekanan politik dalam proses penyidikan, mengingat kasus ini melibatkan lembaga keuangan negara. Namun, Asep menegaskan bahwa tidak ada unsur politik dalam penyidikan ini. “Tidak ada kalau terkait politik. Ini lebih kepada aspek teknis dalam proses penyidikan,” tegasnya, menyingkirkan spekulasi yang beredar di media sosial.
Reaksi publik terhadap pengungkapan ini cukup beragam. Sebagian masyarakat menilai langkah KPK sebagai bukti komitmen anti‑korupsi yang kuat, sementara yang lain menuntut transparansi lebih lanjut terkait alur dana CSR. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan, terutama mengingat besarnya dana yang terlibat.
Ke depan, KPK berencana mengajukan tuntutan hukum terhadap Satori dan Heri Gunawan serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam alur dana. Tim penyidik juga akan memperluas penyelidikan ke institusi lain yang mungkin menjadi titik masuk dana CSR. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara dan menegakkan prinsip akuntabilitas.
Dengan menegaskan bahwa Penyidikan CSR BI berjalan tanpa campur tangan politik, KPK memberi sinyal bahwa proses hukum akan tetap independen dan berfokus pada fakta. Kasus ini menjadi contoh konkret bagaimana mekanisme pengawasan dapat diaktifkan kembali untuk melindungi kepentingan rakyat dari penyalahgunaan dana publik.










