Project Seru Penuh Kejutan

Oditur Militer Ungkap Dendam Pribadi di Balik Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

April 17, 2026 • 0 Views
Oditur Militer Ungkap Dendam Pribadi di Balik Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
Oditur Militer Ungkap Dendam Pribadi di Balik Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

PSPK – 17 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Dalam serangkaian konferensi pers yang digelar pada Kamis, 16 April, Kepala Oditurat Militer II‑Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan bahwa motif di balik penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berakar pada dendam pribadi para terdakwa. Pengakuan tersebut disampaikan bersamaan dengan penyerahan berkas perkara ke Pengadilan Militer II‑08 Jakarta.

Latar Belakang Insiden

Pada 14 Maret 2026, Andrie Yunus menjadi korban serangan penyiraman air keras di Yogyakarta. Pelaku, yang kemudian teridentifikasi sebagai anggota satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, menembakkan cairan kimia berbahaya ke arah aktivis tersebut. Kejadian itu menimbulkan luka ringan pada mata dan kulit korban serta menimbulkan kecemasan luas di kalangan organisasi hak asasi manusia.

Identitas Empat Terdakwa

Berdasarkan berkas yang dilimpahkan oleh Oditurat Militer, empat oknum militer yang terlibat dalam aksi tersebut adalah:

  • Serda (Mar) Edi Sudarko
  • Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
  • Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya
  • Lettu (Pas) Sami Lakka

Keempat terdakwa berasal dari Denma BAIS, sebuah satuan intelijen yang biasanya menangani operasi strategis tingkat tinggi. Penetapan mereka sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan forensik, saksi mata, serta rekaman CCTV yang berhasil diolah oleh tim penyidik.

Motif Dendam Pribadi

Kolonel Andri menegaskan bahwa penyidikan awal melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan adanya motif pribadi yang mendasari tindakan para terdakwa. “Motif yang dilakukan oleh para terdakwa murni dendam pribadi terhadap Saudara AY (Andrie Yunus),” ujarnya dalam konferensi pers. Ia menambahkan bahwa penyidik belum dapat mengungkap secara detail apa yang memicu rasa dendam tersebut, namun menyinggung adanya kaitan dengan peristiwa sebelumnya di mana Andrie Yunus menembus rapat tertutup pembahasan revisi Undang‑Undang TNI pada tahun 2025.

Motif tersebut masih bersifat sementara dan akan diuji lebih lanjut di persidangan. Andri menambahkan, bila proses persidangan mengungkap fakta baru yang melibatkan pihak lain di luar keempat terdakwa, penyidikan dapat dibuka kembali.

Proses Hukum dan Pasal yang Diterapkan

Oditurat Militer II‑Jakarta telah menerapkan beberapa pasal KUHP dalam penuntutan, antara lain:

  • Pasal 469 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c KUHP
  • Pasal 468 ayat 1 juncto Pasal 20 hurur c KUHP
  • Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP

Penetapan pasal-pasal tersebut mencerminkan sifat penganiayaan yang mengakibatkan luka fisik serta penggunaan bahan kimia berbahaya. Seluruh berkas, termasuk barang bukti, visum, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka, telah diserahkan secara resmi kepada Pengadilan Militer II‑08 Jakarta, menandakan peralihan wewenang dari penyidik ke lembaga peradilan.

Tanggapan Pihak Korban dan Masyarakat

Andrie Yunus, melalui kuasa hukum, menyatakan kekecewaan atas perlambatan proses pemanggilan saksi korban oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut pernyataan tersebut, korban belum dapat dimintai keterangan karena alasan kesehatan yang belum dijelaskan secara rinci. Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan semua bukti sudah cukup kuat untuk melanjutkan persidangan.

Berbagai organisasi masyarakat sipil menyoroti kasus ini sebagai contoh kekerasan terhadap aktivis HAM. Mereka menuntut transparansi penuh dan penegakan hukum yang tegas, serta menolak spekulasi bahwa jumlah pelaku dapat melebihi empat orang.

Implikasi Politik dan Militer

Kasus ini menambah ketegangan antara lembaga militer dan organisasi hak asasi manusia. Jika motif pribadi terbukti kuat, hal ini dapat memperburuk citra TNI di mata publik, terutama terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menindak aktivis. Di sisi lain, proses persidangan yang adil dapat menjadi indikator komitmen institusi militer untuk menegakkan hukum internal.

Pengadilan Militer II‑08 Jakarta dijadwalkan akan menggelar sidang pertama pada pertengahan Mei 2026. Sidang tersebut diharapkan akan mengungkap lebih banyak bukti dan memberikan klarifikasi mengenai motif sebenarnya serta tanggung jawab masing‑masing terdakwa.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi sorotan utama dalam agenda publik dan politik Indonesia. Penetapan motif pribadi, jika terbukti, tidak hanya akan mempengaruhi jalannya proses hukum, tetapi juga dapat memicu evaluasi kebijakan internal TNI terkait penanganan aktivis dan kebebasan bersuara.

Dengan berkas perkara kini berada di tangan pengadilan, mata publik menantikan kejelasan hukum yang dapat menegakkan keadilan bagi korban sekaligus memberi sinyal kuat bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis tidak akan dibiarkan berlalu begitu saja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *