PSPK – 07 Mei 2026 | Pengadilan Militer II-08 Jakarta memeriksa kasus teror air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus. Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan motif empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menyerang Andrie Yunus dengan air keras meski tidak mengenalnya secara pribadi.
Saksi Letkol Alwi Hakim Nasution menyebut para terdakwa merasa sakit hati atas tindakan dan pernyataan Andrie Yunus yang dianggap menghina TNI, namun menegaskan tidak ada perintah atau operasi khusus. Hakim menyoroti kejanggalan karena pelaku berasal dari Denma BAIS yang biasanya mengurus pangkalan, bukan operasi intelijen, sehingga memunculkan kebingungan terkait alasan dan mekanisme aksi tersebut.
Di tempat lain, pengadilan Magistrat Ashkelon di Israel memperpanjang penahanan dua aktivis pro-Palestina, Saif Abu Keshek dan Thiago Avila, hingga 10 Mei 2026. Mereka ditahan setelah pasukan Israel mencegat armada bantuan Global Sumud Flotilla (GSF) yang berusaha mencapai Gaza.
Kelompok hak asasi manusia Adalah mengatakan bahwa perpanjangan tersebut bertujuan memberi tambahan waktu bagi polisi untuk menginterogasi mereka. Adalah juga menuding bahwa kedua aktivis tersebut mengalami perlakuan buruk dan isolasi selama penahanan.
Pemerintah Spanyol dan Brasil telah menuntut Israel untuk segera membebaskan warga mereka. Presiden Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva, mengatakan bahwa penahanan Ávila merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan oleh pemerintah Israel.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa aktivis HAM terus menghadapi tantangan dan risiko dalam melakukan advokasi mereka. Perlindungan dan dukungan terhadap aktivis HAM sangat penting untuk memastikan bahwa mereka dapat melakukan pekerjaan mereka dengan aman dan efektif.










