Project Seru Penuh Kejutan

Pemilik Restoran Bibi Kelinci Ditetapkan Tersangka: Konflik Hukum, Tuduhan Pencurian, dan Upaya Gelar Perkara Khusus

March 7, 2026 • 0 Views
Pemilik Restoran Bibi Kelinci Ditetapkan Tersangka: Konflik Hukum, Tuduhan Pencurian, dan Upaya Gelar Perkara Khusus
Pemilik Restoran Bibi Kelinci Ditetapkan Tersangka: Konflik Hukum, Tuduhan Pencurian, dan Upaya Gelar Perkara Khusus

PSPK – 07 Maret 2026 | Jakarta Selatan – Restoran Bibi Kelinci di kawasan Kemang kembali menjadi sorotan publik setelah pemiliknya, Nabilah O’Brien, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Penetapan itu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik, yang muncul setelah Nabilah mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan pencurian oleh pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR pada September 2025.

Latar Belakang Kasus Pencurian

Pada 25 September 2025, pasangan ZK dan ESR memesan 11 makanan dan tiga minuman senilai Rp530.150 di Bibi Kelinci Kopitiam. Menurut laporan polisi, mereka kemudian masuk ke dapur, mengambil total 14 pesanan makanan dan minuman tanpa membayar. Nabilah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mampang Prapatan dengan nomor laporan LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Polsek menindaklanjuti kasus sebagai tindak pidana pencurian (Pasal 363 KUHP) dan pada 24 Februari 2026 menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka.

Kontroversi Penetapan Tersangka UU ITE

Sementara itu, pada 30 September 2025, Nabilah mengunggah rekaman CCTV ke media sosial untuk mengungkapkan tindakan pencurian tersebut. Unggahan itu memicu laporan balik dari pelaku yang menuduh Nabilah melanggar UU ITE, melakukan pencemaran nama baik, dan fitnah. Pada 28 Februari 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Nabilah sebagai tersangka. Kuasa hukumnya, Goldie Natasya Swarovski, menyatakan penetapan itu “janggal” karena prosesnya sangat cepat, hanya dua hari setelah pemeriksaan terakhir.

Upaya Gelar Perkara Khusus dan Respons Polri

Menanggapi situasi tersebut, Nabilah mengajukan surat permohonan gelar perkara khusus ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri melalui kuasanya. Menurut Goldie, gelar perkara khusus diharapkan dapat menghentikan penyidikan yang dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan menegakkan keadilan. Di sisi lain, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, menyatakan bahwa kepolisian akan mendalami semua keluhan dan menindaklanjuti laporan secara prosedural.

Undangan Komisi III DPR dan Harapan Nabilah

Komisi III DPR RI, yang membidangi hukum, keamanan, dan HAM, mengundang Nabilah serta kuasanya untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 9 Maret 2026. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Nabilah menyatakan akan hadir dengan “niat yang baik, hati yang bersih,” dan berencana memaparkan seluruh bukti CCTV serta dokumen terkait.

Reaksi Publik dan Dampak Emosional

Setelah penetapan tersangka, Nabilah mengadakan konferensi pers di restorannya pada 6 Maret 2026. Dalam konferensi tersebut, ia meneteskan air mata dan menanyakan, “Di mana hati nurani kalian?” sambil menyoroti kerugian material dan moral yang dialami karyawan serta usaha kecilnya. Ia mengaku mengalami stres berat, kesulitan fokus bekerja selama lima bulan, dan meminta bantuan Presiden serta Ketua Komisi III agar tidak menjadi korban kriminalisasi.

Langkah Selanjutnya

  • Pengajuan gelar perkara khusus ke Bareskrim;
  • Pemeriksaan lanjutan oleh Dittipidsiber;
  • RDPU Komisi III DPR pada 9 Maret 2026;
  • Potensi praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum untuk membatalkan status tersangka.

Kasus Bibi Kelinci menegaskan kompleksitas hukum ketika sebuah pelaku usaha kecil melaporkan kejahatan sekaligus menjadi subjek tuduhan kriminalitas siber. Pengawasan internal Polri (Paminal) telah dinilai cepat, namun proses hukum masih berlangsung dengan dua jalur penyidikan yang berbeda. Publik menantikan hasil akhir, baik dari Bareskrim maupun Komisi III, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi hak usaha kecil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *