Project Seru Penuh Kejutan

Terungkap! Motif Balas Dendam di Balik Penusukan Ketua DPC Golkar Maluku Tenggara

April 22, 2026 • 0 Views
Terungkap! Motif Balas Dendam di Balik Penusukan Ketua DPC Golkar Maluku Tenggara
Terungkap! Motif Balas Dendam di Balik Penusukan Ketua DPC Golkar Maluku Tenggara

PSPK – 22 April 2026 | Insiden penusukan yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, memicu gelombang keprihatinan nasional. Dua pelaku, yang dikenal dengan inisial HR dan FU, kini menjadi tersangka utama dan menghadapi ancaman hukuman mati serta hukuman penjara panjang.

Latar Belakang Kasus

Pada Minggu, 19 April 2026, di Bandara Karel Sadsuitubun, Nus Kei diserang secara brutal oleh dua orang yang belum diketahui motif awalnya. Penusukan tersebut menyebabkan kematian korban dalam hitungan menit. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polda Maluku, dan tim penyidik melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta mengumpulkan bukti fisik.

Proses Penangkapan dan Penyidikan

Dalam beberapa jam setelah serangan, polisi berhasil menangkap kedua tersangka. Selama penyidikan intensif, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di kantor Ditreskrimum Polda Maluku dengan didampingi penasihat hukum. Setelah serangkaian tes kesehatan, mereka dinyatakan layak untuk penahanan dan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.

Kombes Pol Rositah Umasugi, Kabid Humas Polda Maluku, menyatakan bahwa penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap motif sebenarnya. “Kami masih memeriksa kemungkinan adanya balas dendam, perselisihan pribadi, atau motif lain yang belum terungkap,” ujar Rositah dalam konferensi pers.

Tuntutan Hukum dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, antara lain Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 458 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 262 ayat 4. Berdasarkan pasal‑pasal tersebut, ancaman hukuman maksimal meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, Polda Maluku mengumumkan bahwa proses hukum akan dilanjutkan dengan gelar perkara, dan status tersangka akan resmi ditetapkan. Seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan hingga penahanan, dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Reaksi Golkar dan Permintaan Penyidikan Lanjutan

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan pentingnya penyelidikan tuntas. Ia meminta Polri mengusut semua motif yang mungkin, termasuk balas dendam, dan menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan secara saksama. “Kami telah meminta sekjen Partai Golkar untuk mendampingi proses hukum hingga tuntas,” kata Bahlil dalam pernyataan resmi.

DPP Golkar juga mengajukan permintaan agar aparat kepolisian tidak hanya fokus pada satu motif, melainkan mengkaji latar belakang sosial‑politik yang mungkin melatarbelakangi tindakan kekerasan tersebut. “Kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan harus dipahami dalam konteks yang lebih luas,” ujar juru bicara DPP Golkar.

Sejumlah saksi melaporkan adanya perselisihan internal di antara anggota DPC setempat beberapa minggu sebelum insiden, yang menambah spekulasi tentang motif balas dendam. Namun, hingga kini belum ada bukti konklusif yang mengaitkan perselisihan tersebut secara langsung dengan aksi penusukan.

Polri menegaskan akan terus mengumpulkan bukti digital, rekaman CCTV, serta keterangan saksi untuk memperkuat kasus hukum. Seluruh proses diharapkan selesai dalam waktu beberapa minggu ke depan, dengan tujuan memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menegakkan supremasi hukum.

Kasus ini menambah deretan kasus kriminal politik yang menuntut penegakan hukum tegas di Indonesia, sekaligus mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian konflik internal partai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *