PSPK – 13 April 2026 | Kasus video yang menunjukkan dua perempuan diduga menginjak Al‑Quran di Kabupaten Lebak kini memasuki fase hukum. Polisi setempat menahan kedua tersangka, yang diberi inisial NR dan MT, sebagai langkah penyidikan lanjutan.
Kasi Humas Polres Lebak, Moestafa Ibnu Syafir, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi serta bukti rekaman. Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan kehebohan publik sejak video tersebut menyebar luas di media sosial pada awal pekan ini.
Peristiwa bermula dari perselisihan terkait dugaan kehilangan barang, yang kemudian berujung pada sumpah serapah. Dalam prosesnya, muncul rekaman yang memperlihatkan perlakuan tidak pantas terhadap kitab suci, memicu kecaman masyarakat luas.
Berikut poin penting yang disampaikan pihak kepolisian:
- NR dan MT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penodaan terhadap hal yang dilindungi hukum.
- Pasal yang dikenakan mengacu pada Undang‑Undang tentang Tindak Pidana Penodaan.
- Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan bukti.
Pihak berwajib menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan pribadi melalui jalur hukum yang sah, bukan dengan tindakan yang dapat menimbulkan konflik baru atau pelanggaran hukum.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap tenang sambil menunggu proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Proses penyelidikan masih berlanjut, dan hasil akhir akan ditentukan oleh keputusan pengadilan setelah semua bukti dipertimbangkan.












