PSPK – 01 Juni 2026 | Polisi Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran di USK setelah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan koordinasi dengan pihak universitas. Penetapan tersebut menandai langkah penting dalam penyelidikan kasus pengrusakan dan pembakaran fasilitas Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) yang terjadi pascabentrokan antarmahasiswa.
Latar Belakang Insiden
Pada hari Jumat, perguruan tinggi USK menjadi saksi bentrokan antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik. Konflik awalnya dipicu oleh penolakan mahasiswa terhadap Peraturan Gubernur tentang Jaminan Kesehatan Aceh. Demonstrasi yang semula damai berubah menjadi aksi saling serang, mengakibatkan kerusakan pada beberapa gedung, pagar, serta luka pada sejumlah mahasiswa.
Penetapan Tersangka
Komisaris Kriminal Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa dua mahasiswa berinisial WS (22) dan MAM (20) telah ditetapkan sebagai tersangka. WS diduga berperan sebagai koordinator lapangan, sementara MAM terlibat langsung dalam penyerangan dan pengrusakan. Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 18 saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menggelar rapat perkara bersama pihak kampus.
Bukti yang Disita
Selama proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- Tiga sepeda motor dalam kondisi rusak berat.
- Pagar besi yang terbakar.
- Pecahan botol yang diduga menjadi bahan baku bom molotov.
- Satu bom molotov utuh.
- Pakaian yang diyakini dipakai pelaku.
- Rekaman CCTV dari Fakultas Pertanian.
Barang bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik dalam mengaitkan kedua mahasiswa dengan aksi pembakaran yang terjadi.
Reaksi Kampus dan Pihak Terkait
Rektor USK menyatakan keprihatinan mendalam atas kerusakan fasilitas dan cedera mahasiswa. Pihak universitas juga menegaskan komitmen untuk mendukung proses hukum dengan menyediakan data dan akses ke rekaman CCTV. Sementara itu, organisasi kemahasiswaan menolak tuduhan bahwa aksi tersebut melibatkan mahasiswa dari perguruan tinggi lain di Banda Aceh, menegaskan bahwa konflik hanya melibatkan mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik.
Langkah Hukum Selanjutnya
Polisi Banda Aceh berencana memeriksa tambahan 18 saksi untuk memperkuat bukti yang ada. Kedua tersangka akan diajukan ke Pengadilan Negeri Aceh Besar dengan dakwaan pengrusakan dan pembakaran. Selain itu, penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan dukungan logistik atau material untuk aksi tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perguruan tinggi ternama di Aceh serta menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya aksi kekerasan di lingkungan akademik. Pemerintah daerah diharapkan dapat meninjau kembali kebijakan yang menjadi pemicu konflik, sekaligus meningkatkan dialog antara mahasiswa dan otoritas kampus.
Secara keseluruhan, proses hukum masih berjalan, dan masyarakat diharapkan dapat menunggu hasil penyelidikan yang objektif. Polisi Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran di USK menandai komitmen penegakan hukum yang tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban di institusi pendidikan.












