PSPK – 10 Maret 2026 | Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, yang berinisial A, dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 5% selama sembilan bulan setelah terbukti mengumbar dokumen pribadi mantan pembalap Formula 1 (F1), Rio Haryanto, ke media sosial. Kejadian ini menjadi sorotan publik karena melibatkan data pribadi seorang tokoh publik sekaligus menyoroti tata kelola data di kalangan pejabat pemerintah.
Latar Belakang Kasus
Dokumen yang bocor merupakan surat pengantar pelaksanaan pernikahan Rio Haryanto, yang seharusnya bersifat internal dan hanya untuk keperluan administrasi. Pada akhir Februari 2026, petugas kelurahan di Solo mengunggah dokumen tersebut ke fitur story di platform media sosial tanpa penyensoran. Unggahan tersebut kemudian viral, menimbulkan protes dari keluarga Rio Haryanto dan memicu pertanyaan tentang keamanan data pribadi warga oleh institusi pemerintah.
Proses Penegakan Sanksi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Beni (atau Benny) Supartono, menjelaskan bahwa sanksi diputuskan dalam rapat bersama Inspektorat, Bidang Hukum, Sekretaris Daerah, dan Wali Kota Solo, Respati Ardi. Surat Keputusan (SK) sanksi diserahkan pada Jumat, 6 Maret 2026, dan mulai berlaku 15 hari kemudian, tepatnya 2 April 2026.
Sanksi yang dijatuhkan dikategorikan sebagai “sedang‑berat” karena pelanggaran terkait data pribadi merupakan pelanggaran serius dalam peraturan kepegawaian. Pemotongan gaji pokok sebesar 5% selama sembilan bulan merupakan hukuman yang diharapkan memberikan efek jera, sambil tetap memungkinkan ASN tersebut melanjutkan tugasnya di Satpol PP Kota Solo.
Pernyataan Pejabat dan Permohonan Maaf
Dalam konferensi pers, Beni Supartono menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada Rio Haryanto atas insiden ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota telah menindaklanjuti kasus tersebut secara kedinasan dan menunggu proses penyelesaian internal selesai. “Kami sudah menyampaikan permohonan maaf langsung ke Mas Rio, dan proses sidang kasus serta pembinaan intern tetap berjalan,” ujar Beni, mengutip pernyataannya pada 19 Februari 2026.
Selain itu, Beni memperingatkan ASN lain untuk lebih bijak dalam membagikan konten di media sosial, terutama yang berkaitan dengan data pribadi masyarakat. Ia menambahkan, “Untuk P3K (penyalahgunaan data pribadi), hanya ada dua sanksi: pemotongan gaji atau pemberhentian kerja.”
Reaksi Publik dan Implikasi Kebijakan
- Reaksi masyarakat: Netizen menilai tindakan pemerintah tepat, namun menuntut peningkatan mekanisme keamanan data di semua OPD.
- Implikasi kebijakan: Kasus ini menjadi contoh konkret bagi Pemerintah Daerah dalam menegakkan peraturan perlindungan data pribadi, sejalan dengan Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mulai diberlakukan pada 2025.
- Pengaruh terhadap ASN lain: Sanksi ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh PNS agar tidak menganggap enteng tanggung jawab dalam mengelola informasi sensitif.
Langkah Selanjutnya
BKPSDM Solo menyatakan bahwa pemantauan atas kepatuhan ASN terhadap regulasi data akan diperketat. Program pelatihan tentang etika penggunaan media sosial dan perlindungan data pribadi akan digandakan, serta audit internal rutin akan dilaksanakan pada setiap unit kerja.
Kasus ini juga membuka peluang bagi pihak legislatif daerah untuk meninjau kembali kebijakan internal mengenai penyimpanan dan distribusi dokumen resmi, guna mencegah terulangnya insiden serupa.
Dengan berakhirnya proses sanksi, ASN berinisial A kini harus menjalani pemotongan gaji selama sembilan bulan, sambil terus melaksanakan tugasnya di Satpol PP. Kasus ini menjadi catatan penting dalam sejarah penegakan disiplin kepegawaian di Solo, sekaligus mengingatkan semua pihak akan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi warga.










