PSPK – 03 April 2026 | Jakarta – Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang digelar pada Kamis, 2 April 2026, anggota komisi dari Fraksi PDIP, Irjen (Purn) Safaruddin menyoroti masalah gaji guru di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri yang dinilai terlalu rendah. Safaruddin menuduh para pejabat Polri meremehkan kesejahteraan pendidik dengan honorarium hanya Rp 100.000 per jam, jauh di bawah standar yang layak.
Pengaduan Safaruddin di Senayan
Rapat yang dihadiri Plt Kalemdiklat Polri Irjen Andi Rian Djajadi serta Gubernur Akpol Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga tersebut berubah menjadi ajang konfrontasi setelah Safaruddin menegaskan, “Jika guru mengajar satu jam, seharusnya dibayar Rp 5 juta, bukan Rp 100 ribu.” Pernyataan itu memancing tawa dari beberapa jenderal, namun Safaruddin menegaskan kembali pentingnya penghargaan yang memadai bagi tenaga pendidik yang membentuk karakter anggota Polri.
Implikasi Gaji Rendah terhadap Kualitas Pendidikan
Menurut Safaruddin, gaji yang tidak memadai dapat menurunkan motivasi dosen dan mengakibatkan kualitas pendidikan yang menurun. Ia menambahkan, “Jika guru tidak dihargai, kualitas lulusan akan menurun, dan pada akhirnya polisi yang terlatih buruk dapat menjadi pelaku kejahatan, termasuk narkoba.” Pernyataan itu mengaitkan beberapa kasus anggota polisi yang terlibat narkotika dengan proses rekrutmen dan pendidikan yang “tidak tuntas”.
Masalah Rekrutmen dan Mutasi
Selain isu gaji, Safaruddin menyoroti praktik rekrutmen yang dinilai bermasalah. Ia menyinggung adanya “taruni Akpol yang stroke” dan “taruna yang dikeluarkan karena perilaku menyimpang”, serta menuduh adanya praktik “titipan” atau pembayaran dalam proses seleksi. Lebih jauh, Safaruddin mengungkap bahwa anggota Polri yang bermasalah di satuan fungsi seperti Reserse atau Lalu Lintas sering dimutasi ke Lemdiklat sebagai bentuk hukuman, yang menurutnya justru merusak kualitas pengajaran karena pendidik tidak fokus pada tugas utama mereka.
Permintaan Anggaran
Safaruddin menuntut peningkatan anggaran Lemdiklat Polri secara signifikan. Ia menyarankan agar honorarium guru naik menjadi Rp 5 juta per jam, sekaligus menambahkan dana untuk fasilitas kesehatan, peralatan pendidikan, serta program pelatihan berkelanjutan. “Anggaran yang memadai akan menjamin proses pembelajaran yang berkualitas dan menurunkan risiko kegagalan dalam penegakan hukum,” ujar Safaruddin.
Reaksi Pihak Polri
Plt Kalemdiklat Polri Irjen Andi Rian Djajadi menanggapi dengan menegaskan komitmen untuk meninjau kembali struktur honorarium. Namun, ia belum memberikan angka pasti mengenai kenaikan yang diusulkan. Gubernur Akpol Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan dukungan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan dosen, sekaligus mengingatkan bahwa perubahan kebijakan membutuhkan prosedur legislatif dan anggaran yang jelas.
Analisis Dampak Kebijakan
- Motivasi Guru: Kenaikan gaji diperkirakan dapat meningkatkan kepuasan kerja dan menurunkan tingkat turnover dosen.
- Kualitas Lulusan: Dengan tenaga pendidik yang lebih kompeten, kualitas lulusan Lemdiklat Polri berpotensi meningkat, mengurangi risiko penyalahgunaan jabatan.
- Anggaran Negara: Penambahan anggaran sebesar Rp 5 miliar per jam per guru akan memerlukan alokasi dana yang signifikan dari APBN, menuntut prioritas di antara sektor lain.
Langkah Selanjutnya
DPR berencana mengirimkan rekomendasi tertulis kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan audit menyeluruh terhadap struktur honorarium dan proses rekrutmen Lemdiklat Polri. Selain itu, Komisi III DPR akan mengadakan pendalaman lebih lanjut melalui rapat kerja dengan pihak terkait pada bulan Mei 2026.
Dengan sorotan publik yang semakin tajam, isu kesejahteraan guru Polri ini diperkirakan akan menjadi agenda utama dalam pembahasan anggaran tahunan. Jika permintaan Safaruddin diterima, perubahan kebijakan tidak hanya akan berdampak pada guru, melainkan juga pada efektivitas penegakan hukum di seluruh Indonesia.
Kesimpulannya, tekanan dari DPR melalui Safaruddin menandai titik kritis dalam upaya memperbaiki sistem pendidikan Polri. Peningkatan honorarium dan reformasi rekrutmen menjadi dua pilar utama yang harus diatasi untuk memastikan Lemdiklat Polri menghasilkan aparat yang profesional, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan keamanan nasional.










