Project Seru Penuh Kejutan

Rp36 Miliar Dibutuhkan Pemprov Sulbar untuk Gaji & THR PPPK – Junda Ungkap Krisis Fiskal

March 20, 2026 • 0 Views
Rp36 Miliar Dibutuhkan Pemprov Sulbar untuk Gaji & THR PPPK – Junda Ungkap Krisis Fiskal
Rp36 Miliar Dibutuhkan Pemprov Sulbar untuk Gaji & THR PPPK – Junda Ungkap Krisis Fiskal

PSPK – 20 Maret 2026 | Mamuju, 20 Maret 2026 – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulawesi Barat, Junda Maulana, mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi memerlukan tambahan anggaran sebesar Rp36 miliar untuk dapat membayarkan gaji, tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu. Pernyataan itu muncul di tengah kepanikan para PPPK yang mengaku akan kehilangan hak‑hak dasar setelah tidak dimasukkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) terkait THR dan gaji ke-13.

Situasi PPPK di Sulawesi Barat

Sejak awal Maret 2026, sejumlah PPPK Provinsi Sulbar mengeluhkan bahwa mereka tidak menerima THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2026. Salah satu PPPK penuh waktu yang hanya disebut dengan inisial “M” menyatakan kebingungan atas kebijakan Gubernur Suhardi Duka (SDK) yang tidak mengakomodir PPPK dalam Pergub. “Pergub‑nya tidak mengakomodir PPPK Penuh Waktu, padahal dua tahun berturut‑turut sudah ada dalam Pergub tentang pemberian THR dan gaji ke‑13,” ujar M kepada wartawan pada 12 Maret 2026.

Menurut M, Sulbar menjadi satu‑satunya provinsi yang tidak memberikan THR kepada PPPK, sedangkan seluruh provinsi lain di Indonesia sudah melakukannya, bahkan ada yang sudah memperluas hak tersebut kepada PPPK paruh waktu. Kekecewaan tersebut memuncak ketika beberapa PPPK perempuan mengaku menangis karena rencana mudik mereka terhambat akibat tidak adanya dana THR.

Alasan Fiskal Gubernur

Gubernur Suhardi Duka beralasan bahwa ketidakmampuan membayar THR dan gaji ke‑13 disebabkan oleh keterbatasan fiskal daerah. SDK menegaskan bahwa tidak ada alokasi dana dalam APBD 2026 untuk menutup kebutuhan tersebut, sehingga pemerintah terpaksa menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) selama dua bulan, hingga Mei 2026, bagi PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

“Dengan kondisi ini, hampir tidak mungkin menambah anggaran di APBD Perubahan untuk THR dan gaji ke‑13 PPPK maupun pegawai paruh waktu,” kata SDK dalam keterangan resmi yang dikutip pada Rabu, 18 Maret 2026. Keputusan tersebut konon diambil dalam rapat bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Junda Maulana.

Junda Maulana: Rp36 Miliar Solusi yang Dibutuhkan

Menanggapi pertanyaan wartawan, Junda Maulana menjelaskan bahwa secara teknis pemerintah provinsi memerlukan tambahan Rp36 miliar untuk menutup seluruh kewajiban gaji, THR, dan gaji ke‑13 bagi PPPK. Angka tersebut mencakup 1.200 PPPK penuh waktu, 800 PPPK paruh waktu, serta komponen tunjangan lain yang selama ini belum dianggarkan.

“Jika dana tersebut tersedia, kami dapat langsung mengeluarkan hak‑hak PPPK sesuai dengan standar nasional untuk ASN,” ujar Junda. Ia menambahkan bahwa upaya meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak daerah, retribusi, dan kerjasama swasta belum memberikan ruang fiskal yang cukup untuk menutupi defisit tersebut.

Dampak Potensial Jika Tidak Terpenuhi

  • Penurunan motivasi kerja PPPK yang dapat menurunkan kualitas pelayanan publik.
  • Peningkatan risiko pemecatan PPPK pada tahun 2027 karena tidak ada anggaran untuk memperpanjang kontrak.
  • Potensi aksi protes massal dari serikat PPPK serta tekanan politik terhadap Gubernur dan Sekda.

Serikat pekerja PPPK menuntut pemerintah daerah segera merevisi Pergub dan memasukkan PPPK dalam daftar penerima THR serta gaji ke‑13. Mereka juga meminta transparansi lebih lanjut mengenai sumber dana dan rencana penyesuaian anggaran.

Langkah Selanjutnya

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dijadwalkan mengadakan pertemuan intensif dengan DPRD Sulbar pada akhir pekan ini untuk membahas opsi penambahan APBD atau penggunaan dana cadangan. Selain itu, Sekda Junda mengusulkan pembentukan tim khusus yang akan menyusun skema pembiayaan jangka pendek, termasuk peminjaman melalui obligasi daerah atau kerja sama dengan lembaga keuangan.

Jika skema tersebut berhasil, diharapkan PPPK dapat menerima THR dan gaji ke‑13 tepat waktu pada akhir tahun 2026, sekaligus menghindari pemecatan massal pada 2027. Namun, tanpa adanya alokasi tambahan, situasi fiskal yang semakin menipis dapat memperparah ketegangan antara pemerintah provinsi dan tenaga kerja kontrak.

Kasus ini menyoroti tantangan struktural dalam sistem keuangan daerah Indonesia, dimana alokasi anggaran untuk PPPK masih menjadi isu sensitif. Pendekatan yang transparan dan inklusif menjadi kunci untuk menjaga kestabilan pelayanan publik sekaligus menjamin keadilan bagi seluruh ASN, termasuk PPPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *