PSPK – 14 Maret 2026 | Aliansi Keadilan untuk Korban, sebuah jaringan mahasiswa, mengkritik DPRD Kabupaten Kupang karena dianggap melindungi seorang anggota DPRD Partai Golkar yang dituduh melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Jakarta pada Desember 2024.
- 13‑15 Desember 2024: Kejadian pemerkosaan di hotel Jakarta.
- 12 September 2025: Somasi oleh kuasa hukum korban.
- 17 September 2025: Laporan ke Komnas Perempuan.
- 6 Oktober 2025: Laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
- 15 Oktober 2025: Laporan ke Dewan Etik Partai Golkar dan BK DPRD Kupang.
- 9 Maret 2026: Audiensi BK DPRD Kupang.
Pada audiensi 9 Maret 2026, Ketua Badan Kehormatan, Jerri Pellokila, menyatakan tidak menemukan unsur paksaan dan berpendapat kedua belah pihak “dewasa”, sehingga menolak mengkategorikan kasus sebagai kekerasan seksual. Jerri beralasan identitas pelaku tidak dapat dipastikan dari bukti video dan pesan WhatsApp, sehingga meminta keterlibatan ahli forensik yang belum dilakukan.
Aliansi menilai pernyataan Jerri belum didukung bukti objektif dan menganggapnya sebagai bentuk victim blaming. Mereka menyoroti bahwa bukti video, rekaman suara, serta pesan teks yang diserahkan oleh kuasa hukum korban sudah menunjukkan adanya tindakan seksual paksa. Aliansi juga menekankan bahwa kekerasan seksual tidak semata‑mata memerlukan paksaan fisik, melainkan dapat terjadi melalui tekanan psikologis, manipulasi, dan ketidakseimbangan relasi kuasa.
Dalam audiensi yang sama, anggota BK lain, David Daud, menyatakan bahwa tindakan YM memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual dan seharusnya dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Kontradiksi antara Jerri dan Daud menimbulkan pertanyaan tentang proses penilaian internal BK yang dianggap tidak objektif.
Aliansi menuduh BK telah menetapkan kesimpulan sebelum proses pembuktian selesai, sehingga menghalangi ruang bagi korban untuk memberikan keterangan. Mereka menuntut agar korban dipanggil kembali, bukti dianalisis secara independen, dan keputusan ditinjau kembali secara transparan.
Jerri Pellokila kemudian menyatakan keputusan BK masih bersifat sementara menunggu putusan pengadilan, dan menolak memberikan komentar lebih lanjut. Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, menyatakan anggota DPRD sedang mengikuti kegiatan di Kementerian Dalam Negeri dan belum dapat memberikan pernyataan, menjanjikan penjelasan lebih lanjut setelah pertemuan langsung.










