PSPK – 20 Mei 2026 | Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi merupakan langkah penting dalam membangun komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan korban kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Ketua panitia kegiatan, Nihayatul Wafiroh, mengatakan bahwa forum tersebut menjadi momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen bersama dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Latar Belakang
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi digelar selama dua hari di Jakarta, yang menghasilkan sejumlah rekomendasi penting untuk memperkuat perlindungan korban serta mempercepat penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Menurut Nihayatul Wafiroh, forum tersebut juga melahirkan kesepakatan lintas sektor yang melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP-PA), serta Kepolisian RI.
Hasil Kesepakatan
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi juga sepakat bahwa kasus kekerasan seksual harus diproses melalui jalur hukum dan tidak lagi diselesaikan dengan alasan menjaga aib lembaga. Selain itu, seluruh peserta juga sepakat bahwa pesantren harus proaktif melakukan perbaikan dan memberikan pendampingan kepada korban kekerasan seksual.
Refleksi bagi Dunia Pesantren
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi menjadi refleksi bagi dunia pesantren agar tidak lagi menutup-nutupi kasus kekerasan seksual demi menjaga nama baik lembaga. Menurut Nihayatul Wafiroh, pesantren harus berani terbuka, melakukan pembenahan internal, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak.
Kesimpulan
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi merupakan langkah penting dalam membangun komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan korban kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Dengan kesepakatan yang telah dicapai, diharapkan penanganan kasus kekerasan seksual di pesantren dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, sehingga korban kekerasan seksual dapat mendapatkan perlindungan dan keadilan yang mereka hakimi.










