Project Seru Penuh Kejutan

Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer

May 19, 2026 • 0 Views
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer

Kasus Penyiraman Air Keras

PSPK – 19 Mei 2026 | Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer. Pengadilan Militer II-08 Jakarta tengah mengadili kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Empat terdakwa yang merupakan prajurit TNI telah diseret ke meja hijau, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Peradilan Militer

Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer. Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebut peradilan militer bisa menghukum lebih berat prajurit yang didakwa terlibat sebagai pelaku dalam kasus penyiraman air keras. Menurutnya, pengadilan militer tidak pandang bulu dalam menghukum prajurit yang terbukti bersalah.

Kesimpulan

Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer. Dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Menhan yakin bahwa pelaku akan dihukum berat oleh pengadilan militer. Menhan juga menegaskan integritas peradilan militer dan bahwa pengadilan militer tidak melihat siapa-siapa dalam menghukum prajurit yang terbukti bersalah. Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer, dan kasus ini akan menjadi contoh bagi prajurit lain untuk tidak melakukan tindakan yang sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *