PSPK – 06 April 2026 | Kasus Erasmus Frans Mandato, seorang warga Rote Ndao yang dijatuhi dakwaan penjara 3,5 tahun karena mengkritik penutupan akses pantai oleh sebuah perusahaan hotel, menimbulkan kegelisahan tentang penggunaan hukum untuk membungkam suara kritis.
Pada 30 Maret 2026, sidang di Pengadilan Negeri Rote Ndao berlangsung tegang. Massa yang mendukung Erasmus diserang, beberapa di antaranya terluka, sementara aparat keamanan terlibat dalam konfrontasi. Peristiwa ini memperlihatkan bahwa tekanan bukan hanya bersifat verbal, melainkan juga fisik.
Jaksa menggunakan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, yang mengatur penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan, sebagai dasar penuntutan. Frasa tersebut sangat luas sehingga dapat mencakup hampir semua kritik yang tidak disukai pihak berkuasa. Dalam kasus ini, unggahan Erasmus di media sosial yang menyoroti penutupan Pantai Bo’a oleh PT Bo’a Development dianggap sebagai hoaks, meskipun saksi-saksi mengonfirmasi fakta penutupan tersebut.
Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, menegaskan bahwa tuntutan harus didukung bukti. Jika tidak, ia meminta pembebasan Erasmus. Namun, ancaman hukuman tetap memberi sinyal bahwa kritik publik dapat berujung pidana.
Kasus ini mencerminkan tren privatisasi ruang publik di Nusa Tenggara Timur. Di Labuan Bajo, hotel‑hotel besar mengusik batas pantai, sementara di Kupang regulasi daerah menurunkan jarak zona pantai dari 100 meter menjadi 30 meter demi kepentingan hotel dan resor, bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau‑Kecil.
Penggunaan hukum sebagai alat pembungkam disebut Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Dampak utamanya adalah chilling effect, di mana warga enggan menyuarakan keberatan karena takut dikenai sanksi pidana. Efek ini tidak hanya menahan individu, tetapi juga melemahkan fungsi demokrasi.
- Penguatan kontrol korporasi atas ruang pesisir.
- Penggunaan pasal ITE yang luas untuk menindas kritik.
- Peningkatan risiko kekerasan terhadap aktivis.
- Penurunan partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan.
Pertanyaan penting yang muncul: siapa yang akan dipertanggungjawabkan bila korporasi berhasil merampas pantai secara legal? Kasus di Kupang menunjukkan bahwa regulasi dapat dimanipulasi untuk memberi legitimasi pada perampasan hak publik.
Jika majelis hakim memutuskan menahan Erasmus, pesan yang terkirim adalah bahwa kritik terhadap kebijakan publik dapat dihukum, memperkuat pola otoriter. Sebaliknya, keputusan yang membebaskan Erasmus akan menegaskan kembali hak warga untuk menyuarakan kepedulian mereka tanpa takut dijatuhi hukuman.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 8 April, dan hasilnya akan menjadi tolok ukur bagi masa depan kebebasan berpendapat dan perlindungan ruang publik di Indonesia.










