PSPK – 17 April 2026 | Seorang pejabat Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, mengumumkan rencananya untuk melakukan penyisiran (sweeping), penangkapan, dan pengusiran warga bukan keturunan Rote yang ikut dalam aksi protes penutupan dua jalan publik oleh sebuah hotel mewah. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Nyongki Ndoloe, dan memicu kecaman luas karena dianggap diskriminatif.
Nyongki menegaskan, “Kalau benar bukan orang Rote, kami akan sweeping dan usir keluar dari Rote. Jika mengulangi lagi, kami akan tangkap dan keluarkan karena merusak daerah ini.” Ia menyatakan bahwa aksi yang dilakukan dengan cara tidak etis dan melibatkan pihak luar berpotensi memicu konflik, sehingga pemerintah akan mengambil langkah tegas demi keamanan dan ketertiban.
Ujaran tersebut muncul setelah aksi massa pada 13 April di Kantor Bupati Rote Ndao. Warga pesisir barat Rote yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pesisir memprotes penutupan dua jalan menuju Pantai Oemau (Pantai Bo’a) yang ditutup oleh PT Bo’a Development, pengembang hotel NIHI Rote. Demonstran tidak berhasil bertemu Bupati Paulus Henuk dan dihadang sekitar 20 aparat keamanan, memicu adu mulut.
Reaksi terhadap pernyataan Nyongki datang dari aktivis, mahasiswa, dan pegiat HAM. Khariq Anhar mengecam pernyataan tersebut sebagai “sarat rasialisme” dan memandangnya memalukan bagi seorang kepala bagian hukum. Fakhrizal Haq, aktivis HAM berbasis Jakarta, menekankan bahwa solidaritas tidak mengenal batas wilayah dan menolak diskriminasi atas dasar KTP.
Floresa menghubungi Nyongki pada 15 April untuk menanyakan dasar hukum dari kebijakan sweeping, penangkapan, dan pengusiran. Jawaban yang diberikan hanya sebagian dan tidak menjawab tiga pertanyaan utama. Nyongki merujuk pada insiden pembongkaran blokade di Desa Bo’a pada 20 November 2025, namun tidak menyediakan bukti atau penjelasan hukum yang jelas. Ia juga mengklaim bahwa makian yang diterimanya pada saat itu datang dari pendemo yang “bukan orang Rote”, tanpa memberikan data pendukung.
Selain itu, warga yang menuntut penjelasan terkait pembongkaran blokade tersebut menyampaikan bahwa Nyongki tidak memenuhi janji bertemu di kantor desa untuk memberikan klarifikasi. Pada video yang diterima Floresa, Nyongki tampak menghindari pertanyaan warga dan tidak memberikan tanggapan mengenai kritik yang berkembang di media sosial.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara pemerintah daerah dan masyarakat lokal yang merasa hak mereka diabaikan demi kepentingan pariwisata. Sementara proses hukum terhadap Erasmus Frans Mandato, warga Rote yang dipidana karena mengkritik penutupan jalan di media sosial, masih berjalan dengan sidang lanjutan pada 16 April, sorotan publik terhadap kebijakan diskriminatif semakin kuat.
Pengamat mencatat bahwa tanpa landasan hukum yang jelas, tindakan penyisiran dan pengusiran warga non‑Rote dapat melanggar konstitusi Indonesia yang menjamin kesetaraan di depan hukum. Mereka menyerukan dialog terbuka antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat untuk menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan.










