PSPK – 18 April 2026 | Seorang pejabat bagian hukum di Kabupaten Rote Ndao baru-baru ini mengeluarkan ancaman yang menimbulkan kegemparan. Ia menyatakan akan menangkap dan mengusir warga non‑Rote yang ikut memprotes penutupan jalan publik menuju Pantai Oemau (Pantai Bo’a) yang kini dikuasai oleh sebuah hotel mewah. Pernyataan tersebut menimbulkan sorotan luas karena dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan yang dijamin oleh Undang‑Undang Dasar 1945.
Penutupan jalan publik tersebut terjadi setelah pengelola hotel NIHI Rote memprivatisasi akses yang sebelumnya dibangun dengan dana pemerintah dan desa. Warga setempat, termasuk aktivis dan penduduk dari daerah lain, menggelar aksi unjuk rasa menuntut dibukanya kembali akses tersebut. Alih‑alih menyelesaikan masalah infrastruktur, pejabat yang bersangkutan justru mengalihkan fokus pada identitas etnis para demonstran.
Berikut beberapa poin penting yang muncul dari pernyataan tersebut:
- Ancaman “menangkap dan mengusir” warga non‑Rote melanggar hak kebebasan berserikat dan berkumpul yang diatur dalam UUD 1945.
- Penggunaan identitas etnis sebagai dasar penindakan berpotensi membuka ruang bagi praktik rasisme dalam kebijakan publik.
- Pejabat tidak memberikan dasar hukum yang jelas untuk tindakan tersebut, menunjukkan kurangnya kompetensi yuridis.
- Kasus serupa telah terjadi pada warga bernama Erasmus Frans Mandato yang diproses dengan pasal karet UU ITE karena mengkritik penutupan jalan lewat media sosial.
Reaksi masyarakat dan organisasi hak asasi manusia menilai bahwa pernyataan tersebut bukan sekadar kesalahan komunikasi, melainkan upaya mengkristalisasi diskriminasi. Jika dibiarkan, hal ini dapat menjadi preseden bagi aparat keamanan untuk melakukan penindasan kolektif terhadap kelompok tertentu.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao bersama Bupati dan Kementerian Dalam Negeri diharapkan segera menanggapi dan mencabut pernyataan tersebut. Langkah korektif diperlukan agar aparat negara tidak menyalahgunakan wewenang untuk menyingkirkan suara kritis, serta memastikan bahwa kebijakan publik tetap berlandaskan pada prinsip kesetaraan, keadilan, dan supremasi hukum.
Demokrasi memang rentan, namun kekuatan utamanya terletak pada kemampuan masyarakat untuk menolak upaya‑upaya yang berpotensi menggerus hak‑hak fundamental. Kasus Rote Ndao menjadi pengingat bahwa pengawasan publik dan media tetap penting dalam menjaga agar hukum tidak diputar menjadi alat eksklusi.










