Rumah Mewah yang Digeledah
PSPK – 10 Juli 2026 | Jampidsus Febrie Miliki Emas-Uang Ratusan M dalam Rumah Sentul, Tak Masuk LHKPN, menjadi sorotan utama dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Jumat, 10 Juli 2026. Febrie Adriansyah, yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung, mengkonfirmasi bahwa rumah yang digeledah oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, merupakan miliknya. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 74 kilogram emas batang dan uang tunai sekitar Rp476 miliar.
Pengakuan Febrie
Dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor Kejaksaan Agung, Febrie menjelaskan, “Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal.” Meskipun demikian, rumah tersebut ternyata tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Febrie ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Maret 2026.
Laporan Harta Kekayaan yang Kontroversial
Dalam laporan LHKPN, Febrie hanya mencantumkan lima kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung. Rincian tersebut meliputi:
- Tanah dan bangunan seluas 220 m2/180 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp2.308.250.000.
- Tanah seluas 652 m2 dan 704 m2 di Tangerang Selatan masing-masing senilai Rp597.232.000 dan Rp644.864.000.
- Tanah seluas 2.301 m2 di Bandung senilai Rp473 juta.
- Tanah dan bangunan seluas 638 m2/200 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp10.829.474.000.
Selain itu, Febrie juga melaporkan kepemilikan beberapa mobil mewah, termasuk Honda H-RV seharga Rp300 juta, Toyota L-Cruiser Parado senilai Rp502 juta, Peugeot New 2008 AT seharga Rp530 juta, dan Toyota Alphard senilai Rp978,5 juta. Harta bergerak lainnya dilaporkan sebesar Rp60 juta, kas dan setara kas senilai Rp938.125.180, serta harta lainnya senilai Rp100 juta.
Pertanggungjawaban Harta Kekayaan
Menyikapi penemuan uang tunai dan emas yang mengejutkan tersebut, Febrie menyatakan bahwa ia dapat mempertanggungjawabkan kepemilikan harta tersebut. “Mengenai uang yang ditemukan, itu ada pemilik, ada kegiatan, dan ada orang-orang yang juga terlibat. Semua bisa ditanya. Kami yakin dapat mempertanggungjawabkan dengan benar,” ujarnya.
Reaksi Publik dan Implikasi Hukum
Temuan Jampidsus Febrie Miliki Emas-Uang Ratusan M dalam Rumah Sentul, Tak Masuk LHKPN ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Banyak yang mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, terutama yang berhubungan dengan kekayaan yang tidak dilaporkan. Situasi ini juga memicu diskusi mengenai perlunya reformasi dalam sistem pelaporan harta kekayaan pejabat negara.
Penutup
Kasus ini menunjukkan tantangan yang dihadapi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan harta yang berjumlah fantastis namun tidak dilaporkan, pertanyaan besar muncul mengenai integritas dan moralitas pejabat publik. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi titik tolak untuk memperkuat sistem pengawasan dan transparansi dalam laporan kekayaan pejabat negara di masa depan.












