PSPK – 25 Juli 2026 | Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah ditahan tanpa mengenakan rompi tahanan, mengklaim bahwa dia sedang mengalami kriminalisasi. Penahanan ini terjadi setelah Febrie diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Jumat, 24 Juli 2026. Dalam proses penahanan, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 23.02 WIB dengan pengawalan sejumlah anggota TNI.
Berbeda dengan tersangka lainnya, Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi warna merah muda (pink) yang biasa dipakai oleh para tersangka saat ditahan oleh Kejagung. Usai pemeriksaan, dia mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap proses yang dijalani, menyatakan bahwa alat bukti yang ada masih perlu didalami.
Pernyataan Febrie Adriansyah
Febrie menegaskan bahwa diskusi yang dilakukannya dengan penyidik terkait alat bukti yang telah disita masih belum cukup untuk menjadikan dirinya sebagai tersangka. “Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, dan berkali-kali dilakukan ekspos baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan. Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ungkapnya.
Proses Penyidikan dan Sprindik Baru
Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim 9 telah menerbitkan surat penyidikan baru (sprindik) bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada tanggal 20 Juli 2026. Sprindik ini diterbitkan setelah Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari pihak kepolisian.
Selama proses penyidikan, Tim 9 telah memanggil empat orang saksi, termasuk Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU. Namun, dari keempat orang tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni Febrie Adriansyah dengan alasan kesehatan dan NH yang tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Kritik terhadap Proses Hukum
Proses penahanan Febrie Adriansyah menarik perhatian publik, terutama karena tidak adanya rompi tahanan saat penahanan. Hal ini memunculkan berbagai spekulasi dan kritik mengenai keadilan dalam sistem hukum di Indonesia. Banyak yang mempertanyakan kesetaraan perlakuan terhadap tersangka lainnya yang biasanya dikenakan rompi tahanan saat ditahan.
Febrie juga menekankan bahwa proses hukum yang dijalaninya tidak mencerminkan prinsip keadilan yang seharusnya ada dalam sistem peradilan. Ia merasa bahwa tindakan yang dihadapinya merupakan bentuk kriminalisasi dan tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
Kesimpulan
Kasus Febrie Adriansyah menjadi sorotan utama, tidak hanya karena statusnya sebagai mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung, tetapi juga karena kontroversi yang mengelilingi penahanannya. Dengan pernyataan bahwa dia merasa didiskriminasi secara hukum, Febrie Adriansyah Ditahan Tak Pakai Rompi Tahanan, Ngaku Dikriminalisasi menjadi headline yang menggambarkan situasi hukum yang rumit dan penuh tantangan ini. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan harapan akan transparansi serta keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.












