Project Seru Penuh Kejutan
Berita  

Tragedi Kabel Udara di Jakarta: Legislator Desak Pemprov DKI Jakarta Audit dan Sanksi Jaringan Kabel Udara

June 23, 2026 • 0 Views
Tragedi Kabel Udara di Jakarta: Legislator Desak Pemprov DKI Jakarta Audit dan Sanksi Jaringan Kabel Udara
Tragedi Kabel Udara di Jakarta: Legislator Desak Pemprov DKI Jakarta Audit dan Sanksi Jaringan Kabel Udara

Latar Belakang Tragedi

PSPK – 23 Juni 2026 | Pada Senin, 23 Juni 2026, seorang siswi SMAN 6 Jakarta berinisial NAEP (16) tewas setelah motor yang dikendarainya tersangkut kabel udara yang menjuntai di Jalan Lauser, Kebayoran Baru. Kejadian terjadi sekitar pukul 05.30 WIB, ketika setang motor tertusuk kabel, menyebabkan pengendara terjatuh dan kemudian tertimpa bus sekolah. Penyelidikan awal Polres Metro Jakarta Selatan masih mengumpulkan bukti, namun insiden ini menimbulkan sorotan publik terhadap keamanan jaringan utilitas di ibu kota.

Reaksi dan Tuntutan Legislator

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Hardiyanto Kenneth, selaku tokoh yang dikenal dengan sebutan Bang Kent, segera menanggapi tragedi tersebut. Dalam konferensi pers, ia menegaskan bahwa Legislator Desak Pemprov DKI Jakarta Audit dan Sanksi Jaringan Kabel Udara harus menjadi prioritas utama. “Ini bukan kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan alarm keras atas lemahnya pengawasan dan tata kelola infrastruktur utilitas,” ujarnya. Kenneth menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus menuntut pertanggungjawaban tegas terhadap pihak yang mengabaikan standar keselamatan.

Rencana Audit dan Sanksi

Menurut Kenneth, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama instansi terkait harus meluncurkan audit menyeluruh terhadap seluruh jaringan kabel udara di Jakarta. Audit tersebut bertujuan memetakan titik rawan, mengidentifikasi kabel yang tidak sesuai standar, serta menilai kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas. “Jika terbukti ada kelalaian, perusahaan utilitas harus dikenai denda maksimal, pembekuan izin, bahkan tanggung jawab penuh kepada keluarga korban,” tegasnya. Pernyataan ini menegaskan kembali komitmen Legislator Desak Pemprov DKI Jakarta Audit dan Sanksi Jaringan Kabel Udara sebagai langkah preventif yang tidak boleh diabaikan.

Evaluasi Kinerja Instansi Terkait

Bang Kent juga menyoroti peran Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang selama ini memiliki tanggung jawab pengawasan dan penataan utilitas perkotaan. Ia menilai adanya tumpang tindih kewenangan antarinstansi menjadi penyebab utama kegagalan penertiban kabel udara. Oleh karena itu, ia meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk melakukan evaluasi kinerja dan, bila diperlukan, penyegaran jabatan di Bina Marga. Evaluasi ini diharapkan dapat memperbaiki koordinasi antar lembaga serta menghindari saling menyalahkan ketika insiden terjadi.

Rencana Operasi Penertiban Kabel Udara

Selain audit, Kenneth mengusulkan operasi besar‑besaran untuk menertibkan kabel udara yang berbahaya. Ia menginstruksikan agar seluruh titik kabel menjuntai dipetakan, dipotong, dan dipindahkan ke bawah tanah sesuai dengan ketentuan Perda. “Kita cek se‑Jakarta, titik mana yang masih menjuntai, kemudian kita potong dan koordinasikan dengan pemiliknya untuk dipindahkan ke bawah tanah,” ujar Kent. Operasi ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan serupa di masa depan dan menegaskan kembali komitmen pemerintah daerah terhadap keselamatan publik.

Tragedi yang menimpa siswi NAEP menjadi panggilan keras bagi semua pihak untuk memperbaiki tata kelola infrastruktur. Dengan Legislator Desak Pemprov DKI Jakarta Audit dan Sanksi Jaringan Kabel Udara, diharapkan tidak hanya ada penegakan hukum, tetapi juga perubahan struktural yang menjamin keamanan jalan bagi warga Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *