PSPK – 23 Juni 2026 | Jakarta, ERA.id – Legislator desak Pemprov DKI Jakarta audit dan sanksi jaringan kabel udara menyusul tragedi kecelakaan yang menewaskan seorang siswi SMAN 6 Jakarta berinisial NAEP (16) di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Hardiyanto Kenneth, menegaskan bahwa insiden ini bukanlah kecelakaan biasa, melainkan sebuah alarm keras atas lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola infrastruktur utilitas di Ibu Kota.
“Saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Namun di balik duka ini, ada persoalan serius yang harus dibenahi. Ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan indikasi adanya kelalaian dalam pengelolaan infrastruktur utilitas yang berpotensi membahayakan masyarakat,” ujar Kenneth kepada wartawan pada Selasa (23/6/2026).
Peristiwa tragis ini terjadi ketika sepeda motor yang ditumpangi NAEP tersangkut kabel menjuntai yang melintang di jalan, mengakibatkan korban terjatuh dan terlindas oleh bus sekolah. Camat Kebayoran Baru, Rachmat Mulyadi, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 05.30 WIB saat pengendara sepeda motor berboncengan melintas di lokasi kejadian.
“Setang motor tersebut diduga tersangkut kabel yang melintang, sehingga kendaraan oleng dan pengendaranya terjatuh,” jelas Rachmat. Insiden ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penataan kabel di Jakarta, yang menurut Kenneth, telah lama menjadi masalah yang tidak kunjung teratasi.
Legislator Desak Pemprov DKI Jakarta Audit dan Sanksi Jaringan Kebel Udara tidak hanya sekedar seruan di tengah duka. Kenneth meminta Pemprov DKI Jakarta bersama instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap penyebab pasti kejadian serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan kabel menjuntai di lokasi kecelakaan.
Dia menekankan bahwa keselamatan warga harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh dikalahkan oleh lemahnya pengawasan atau buruknya tata kelola utilitas. “Jika terbukti lalai, perusahaan utilitas harus dikenai denda maksimal, pembekuan izin, hingga tanggung jawab penuh kepada keluarga korban,” tegasnya.
Persoalan kabel semrawut di Jakarta bukanlah hal baru. Kenneth mengungkapkan bahwa Jakarta telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas, yang mengatur pemindahan jaringan kabel udara ke bawah tanah. “Perda ini sudah ada, tapi belum diterapkan dengan baik. Pengawasan kita itu kurang sekali,” imbuhnya.
Ia menegaskan perlunya audit total terhadap seluruh jaringan kabel udara di Jakarta untuk memetakan titik-titik rawan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan serupa. Kenneth juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Bina Marga DKI Jakarta, instansi yang memiliki peran penting dalam pengawasan dan penataan utilitas perkotaan.
Tumpang tindih kewenangan antarinstansi selama ini menjadi salah satu penyebab masalah kabel udara tidak pernah tuntas. “Ketika terjadi insiden, masing-masing pihak cenderung saling menyalahkan tanpa ada penyelesaian yang konkret,” kata Kenneth. Ia juga mendorong Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi kinerja dan penyegaran jabatan jika diperlukan.
“Jangan sampai main salah-salahan terus, lalu yang terus-terusan jadi korban adalah masyarakat. Harus ada ketegasan dari Pak Gubernur,” tegasnya. Selain itu, Kenneth mendorong pemerintah untuk melakukan operasi besar-besaran dalam menertibkan kabel udara yang membahayakan keselamatan masyarakat. Ia meminta seluruh titik kabel menjuntai di Jakarta segera dipetakan dan ditindak.
Dengan insiden tragis ini, harapan akan perbaikan infrastruktur utilitas di Jakarta semakin mendesak. Legislator Desak Pemprov DKI Jakarta Audit dan Sanksi Jaringan Kebel Udara menjadi seruan penting untuk memastikan keselamatan warga dan mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.












