Project Seru Penuh Kejutan
Berita  

Skandal Korupsi Tambang: Mantan Kapolda Kalbar Irjen Pipit Bekingi Bos Tambang Aseng? Fakta Mengungkap Keterlibatan Tinggi

June 16, 2026 • 0 Views
Skandal Korupsi Tambang: Mantan Kapolda Kalbar Irjen Pipit Bekingi Bos Tambang Aseng? Fakta Mengungkap Keterlibatan Tinggi
Skandal Korupsi Tambang: Mantan Kapolda Kalbar Irjen Pipit Bekingi Bos Tambang Aseng? Fakta Mengungkap Keterlibatan Tinggi

PSPK – 16 Juni 2026 | Mantan Kapolda Kalbar Irjen Pipit Bekingi Bos Tambang Aseng? menjadi sorotan utama setelah Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkap dugaan keterlibatan senior kepolisian dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS. Penelusuran fakta menunjukkan rangkaian penyalahgunaan wewenang yang melibatkan tidak hanya mantan kapolda, tetapi juga bos tambang bernama Sudianto alias Aseng.

Latar Belakang Kasus

PT QSS memperoleh IUP eksplorasi pada 2016 melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No 210/DISTAMBEN/2016, lalu pada 2018 mendapatkan IUP operasi produksi seluas 4.084 hektar. Pemeriksaan selanjutnya menemukan bahwa proses due diligence tidak dilakukan secara sah, dan data yang diajukan tidak akurat, melanggar Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010.

Setelah IUP diberikan, PT QSS tidak melaksanakan penambangan di area yang diotorisasi. Namun, perusahaan tetap menjual bauksit yang bersumber dari luar wilayah IUP menggunakan dokumen fiktif, melanggar peraturan ekspor dan menimbulkan kerugian negara sejak 2020 hingga 2024.

Keterlibatan Irjen Pipit

Menurut informasi yang didapatkan IPW, Divisi Propam Polri tengah memeriksa Irjen Pipit Rismanto terkait dugaan penyimpangan dalam proses perizinan tambang tersebut. Sugeng menegaskan bahwa ada indikasi bahwa Pipit mungkin telah memfasilitasi atau menutup mata atas praktik ilegal yang dilakukan oleh bos tambang Aseng.

Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, menekankan prinsip kesetaraan di depan hukum: “Jika Kejaksaan menindak Aseng, seharusnya Irjen Pipit juga diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya oleh Propam yang berpotensi melindungi anggotanya.”

Tanggapan Lembaga Pengawas dan Akademisi

Profesor Suparji Ahmad, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al‑Azhar Indonesia, menegaskan bahwa penyelidikan harus menembus semua lapisan, tanpa diskriminasi. Ia menambahkan, “Siapapun yang terlibat, baik pejabat maupun pengusaha, harus dipertanggungjawabkan secara hukum.”

Poengky Indarti, mantan Komisioner Kompolnas, menyoroti pentingnya koordinasi antara Kejaksaan dan pimpinan institusi terkait. “Polri perlu melakukan penyelidikan internal pro‑aktif, dan bila tidak ada bukti keterlibatan, harus jelas menyatakan bahwa tidak ada anggota Polri yang terlibat,” ujarnya.

Analisis Ahli Hukum

  • Pasal 603, 604, dan 618 KUHP serta Pasal 18 UU No 31/1999 dapat dijadikan dasar hukum untuk menjerat Sudianto dan pihak yang membantu.
  • Jika terbukti, Irjen Pipit dapat dikenai sanksi disiplin maupun pidana, mengingat perannya sebagai penegak hukum.
  • Transparansi proses pemeriksaan oleh Propam hanya akan diterima bila diikuti dengan hasil yang terbuka dan tidak memihak.

Langkah Selanjutnya

Kejaksaan Agung telah menetapkan Sudianto sebagai tersangka, dan kini menyiapkan dakwaan terhadap jaringan korupsi yang melibatkan IUP. Pemeriksaan terhadap Irjen Pipit diharapkan selesai sebelum akhir tahun, dengan harapan hasilnya dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Jika proses hukum berjalan adil, kasus ini dapat menjadi contoh penting bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada pihak yang berada di atas hukum, termasuk Mantan Kapolda Kalbar Irjen Pipit Bekingi Bos Tambang Aseng? yang kini berada di bawah sorotan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *