PSPK – 23 Juni 2026 | Bos Borneo FC Nabil Husein Dipanggil KPK dalam Kasus Batu Bara di Kukar menjadi sorotan utama media nasional setelah KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi pada 23 Juni 2026. Nabil Husien Said Amin Al Rasyidi, yang sekaligus menjabat sebagai anggota DPR RI dan presiden klub sepak bola Borneo FC Samarinda, dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan gratifikasi dalam produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari penetapan beberapa pejabat daerah sebagai tersangka pada September 2017, termasuk Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Mereka diduga menerima suap senilai Rp6 miliar untuk izin lokasi perkebunan kelapa sawit. Pada Januari 2018, KPK menambahkan tuduhan pencucian uang dan melakukan penyitaan besar-besaran, mencakup 91 unit kendaraan, barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah, dan 30 jam tangan mewah.
Pengembangan Penyidikan ke Sektor Batu Bara
Penyidikan kemudian beralih ke sektor pertambangan batu bara setelah KPK menemukan aliran dana mencurigakan pada Februari 2025. Laporan KPK menyebutkan bahwa Bupati Rita menerima aliran dana sebesar sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara. Pada Februari 2026, tiga perusahaan tambang—PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti—ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian gratifikasi yang melibatkan pejabat daerah.
Daftar Saksi yang Dipanggil
- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Kartanegara, Sukotjo
- Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono
- ASN BPKAD Kutai Kartanegara, AUL
- ASN Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, CIC
- Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti, DID
- Ibu rumah tangga INN dan NYA
- Pihak swasta IBA, HAR, KUS, dan MSA
Selain Nabil Husein, total 12 saksi termasuk pejabat daerah, ASN, dan perwakilan perusahaan swasta akan diperiksa di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan.
Implikasi Politik dan Sepak Bola
Pemanggilan Nabil Husein menimbulkan pertanyaan serius tentang batasan antara dunia politik, bisnis, dan olahraga. Sebagai anggota DPR RI, ia memiliki kewenangan legislasi, sementara sebagai presiden Borneo FC, ia mengelola sebuah entitas sportiv yang memiliki basis penggemar luas. Kritik publik menggarisbawahi potensi konflik kepentingan apabila seorang politisi sekaligus pengusaha klub sepak bola terlibat dalam kasus gratifikasi tambang.
Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya
Reaksi warga internet beragam; sebagian menuntut transparansi total, sementara yang lain menilai kasus ini sebagai bagian dari upaya KPK memberantas korupsi di tingkat daerah. KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan bersifat formal dan tidak mengindikasikan kesalahan sebelum hasil akhir. Jika terbukti terlibat, Nabil Husein dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana, termasuk pemecatan dari jabatan DPR dan kemungkinan pencabutan lisensi Borneo FC.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, namun menjadi indikator jelas bahwa jaringan gratifikasi di Kutai Kartanegara melibatkan aktor lintas sektoral, dari pejabat pemerintahan hingga pengusaha dan tokoh olahraga. Pengawasan ketat dan transparansi menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Kesimpulan
Dengan pemanggilan Bos Borneo FC Nabil Husein Dipanggil KPK dalam Kasus Batu Bara di Kukar, KPK menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan banyak lapisan masyarakat. Proses hukum yang adil dan terbuka diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus memperkuat integritas institusi publik dan dunia olahraga di Indonesia.












