PSPK – 01 Juni 2026 | Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Dibongkar, Polisi Pelaku Sudah Gasak Sekitar 100 Motor menjadi sorotan utama setelah Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan. Operasi yang berlangsung sejak akhir April 2026 ini berhasil menangkap dua tersangka utama serta mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Rangkaian Penangkapan dan Identitas Pelaku
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Mesuji, Adi Setiawan, dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial ES (40 tahun) dan AI (34 tahun). ES berasal dari Desa Bangun Harjo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, sementara AI merupakan warga Dusun I Pematang Sari, Desa Pematang Sari, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. Kedua tersangka ditangkap dalam operasi terkoordinasi pada 29 dan 31 Mei 2026.
Selama penangkapan, ES sempat melakukan perlawanan yang mengharuskan petugas memberikan tindakan tegas namun terukur. AI ditangkap setelah massa di lokasi menahan tersangka tersebut, menurut pernyataan IPTU Adi Setiawan pada Minggu (31/05/2026).
Modus Operandi dan Jejak Kejahatan
Pengakuan para tersangka mengungkap bahwa sindikat Curanmor Lintas Provinsi Dibongkar, Polisi Pelaku Sudah Gasak Sekitar 100 Motor ini telah melakukan pencurian sekitar 100 unit sepeda motor sejak tahun 2025 hingga 2026. Aksi pencurian dilakukan secara terorganisir, dengan mobil minibus jenis Xenia sebagai kendaraan utama untuk berpindah dari Kabupaten OKU Timur ke lokasi target di Lampung, seperti Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang Barat.
Setiap kali operasi, pelaku mampu mencuri tiga sampai lima unit motor dalam satu malam. Kendaraan hasil curian kemudian dibawa kembali ke OKU Timur untuk dijual kepada penadah berinisial DI. Proses selanjutnya melibatkan perubahan nomor rangka dan mesin serta penggunaan dokumen palsu untuk menutupi jejak.
Barang Bukti dan Tuntutan Hukum
Dalam penggerebekan terhadap ES, petugas mengamankan empat unit sepeda motor, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm, sebilah pisau, serta lima buah kunci T yang disimpan dalam tas tersangka. Kedua tersangka kini berada di Mapolres Mesuji untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) atau ayat (2) huruf a, b, d KUHP subsider Pasal 477 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pihak kepolisian juga terus mengejar tiga tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial HO, YO, dan DD, serta seorang penadah berinisial DI yang diduga menjadi perantara utama dalam jaringan penjualan motor curian.
Reaksi Masyarakat dan Upaya Pencegahan
Masyarakat setempat menyambut positif keberhasilan operasi ini, mengingat tingginya angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Kepala Desa Sidang Kurnia Agung, Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, menyatakan rasa lega atas penangkapan pelaku dan berharap pihak berwajib dapat terus meningkatkan patroli serta kerja sama lintas provinsi.
Polri menegaskan pentingnya sinergi antara aparat keamanan daerah, kepolisian lintas provinsi, serta masyarakat dalam mengatasi kejahatan Curanmor yang semakin terorganisir. Diharapkan, langkah-langkah preventif seperti verifikasi dokumen kendaraan, pemasangan GPS tracker, dan edukasi publik dapat meminimalisir peluang aksi serupa di masa depan.
Kesimpulan
Kasus Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Dibongkar, Polisi Pelaku Sudah Gasak Sekitar 100 Motor menegaskan bahwa jaringan kriminal yang beroperasi secara lintas wilayah dapat dihentikan melalui kerja sama intelijen yang kuat dan penindakan tegas. Dengan dua tersangka utama yang kini berada di tahanan, proses hukum akan berlanjut, sementara pencarian tersisa dan penadah masih menjadi prioritas polisi. Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain dalam memerangi kejahatan kendaraan bermotor yang merugikan ribuan warga.












