Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
PSPK – 22 Mei 2026 | Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan merupakan salah satu upaya untuk menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. Anggota Komisi II DPR RI, Oleh Soleh, mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan mewajibkan setiap akun media sosial mencantumkan nomor ponsel.
Tujuan dari Kebijakan
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mencegah penyebaran hoaks, ujaran kebencian, disinformasi, misinformasi, hingga berbagai modus penipuan digital yang marak terjadi di media sosial. Dengan adanya identitas yang lebih jelas, tidak ada lagi akun robot atau akun anonim yang dimanfaatkan untuk menyebarkan konten negatif, kebohongan, dan provokasi di media sosial.
Manfaat dari Kebijakan
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan dapat menjadi instrumen efektif untuk mencegah penyebaran hoaks dan penipuan di media sosial. Kebijakan ini juga dapat menekan aktivitas buzzer yang selama ini kerap membuat gaduh ruang publik digital dengan menyebarkan berita bohong dan konten bernuansa kebencian.
Kesimpulan
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan merupakan salah satu upaya untuk menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat lebih aman dari hoaks dan penipuan di media sosial. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu dirumuskan secara matang dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi masyarakat serta kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.










