PSPK – 05 April 2026 | JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali menjadi sorotan publik setelah melakukan penggeledahan di kediaman mantan anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono, pada tanggal 2 April 2024. Selama operasi, satuan anti‑korupsi dilaporkan menonaktifkan sistem CCTV yang terpasang di rumah tersebut, sebuah tindakan yang kini dipertanyakan oleh Pengurus Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat. Mengapa kamera pengawas dipadamkan, dan apa implikasi langkah tersebut terhadap transparansi penyelidikan KPK?
Latar Belakang Geledah KPK
Menurut laporan resmi KPK, tim penyidik menemukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah di dalam beberapa kotak penyimpanan di rumah Ono Surono. Uang tersebut, yang diklaim tidak memiliki bukti sumber yang sah, langsung disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang. Penemuan ini menambah deretan kasus korupsi tingkat tinggi yang melibatkan tokoh politik regional, mempertegas agenda KPK untuk menindak tegas praktik korupsi di tingkat provinsi.
PDIP Jabar Menuduh Penutupan CCTV
Pengurus Daerah PDIP Jawa Barat, yang dipimpin oleh Ketua DPD, Budi Santoso, mengeluarkan pernyataan resmi pada Senin, 3 April 2024. Dalam pernyataan tersebut, PDIP menuding KPK secara sengaja mematikan CCTV rumah Ono Surono saat proses geledah berlangsung. “Kami menerima laporan dari saksi mata bahwa kamera pengawas yang terpasang di ruang tamu dan ruang kerja mati secara bersamaan ketika tim KPK memasuki lokasi,” ujar Budi Santoso. “Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas tindakan KPK,” tambahnya.
PDIP menuntut agar KPK memberikan penjelasan tertulis mengenai prosedur teknis yang diambil selama penggeledahan, serta meminta agar rekaman video yang masih ada di perangkat lain (seperti ponsel atau jaringan tetangga) dapat diperiksa secara independen oleh lembaga pengawas eksternal.
Penjelasan KPK Mengenai CCTV
Pihak KPK melalui juru bicara, Komisaris H. Syarifuddin, menyatakan bahwa penonaktifan CCTV merupakan prosedur standar dalam operasi penyidikan yang bersifat sensitif. “Dalam situasi tertentu, untuk melindungi integritas penyelidikan dan mencegah potensi gangguan eksternal, tim penyidik dapat menonaktifkan sistem perekaman sementara. Tindakan ini diambil dengan persetujuan pimpinan operasional dan tercatat dalam laporan resmi,” kata Syarifuddin.
Syarifuddin menegaskan bahwa seluruh langkah telah dilaksanakan sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, serta peraturan internal KPK yang mengatur prosedur penggeledahan. Ia menambahkan bahwa rekaman video sebelum dan sesudah penonaktifan tetap tersedia dan dapat diaudit bila diperlukan.
Analisis Ahli Hukum dan Politik
Beberapa pakar hukum dan politik menilai perdebatan ini mencerminkan ketegangan antara lembaga penegak hukum dan partai politik di Jawa Barat. Prof. Dr. Arif Nugroho, dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, berpendapat, “Penonaktifan CCTV memang dapat dimaklumi secara teknis, tetapi transparansi prosedural tetap menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Jika KPK tidak memberikan akses yang cukup kepada pihak independen, tuduhan manipulasi dapat berkembang lebih cepat.”
Sementara itu, analis politik, Dian Lestari dari Lembaga Survei Nasional, mencatat bahwa PDIP Jabar memanfaatkan isu ini untuk memperkuat narasi anti‑korupsi internal partai, sekaligus menekan lawan‑lawannya yang dianggap berada di jaringan KPK. “Isu CCTV menjadi simbolik, memperlihatkan bahwa partai ingin menegaskan posisi mereka sebagai penjaga integritas,” ujarnya.
Reaksi Publik dan Media Sosial
Di media sosial, hashtag #CCTVMatikanKPK dan #OnoSurono menjadi trending pada hari pertama setelah pernyataan PDIP. Netizen beragam menanggapi, ada yang menilai tindakan KPK sebagai wajar dalam operasi penyidikan, sementara yang lain menganggap ada potensi penutup‑tutupan. Beberapa komentar menyoroti pentingnya akses publik terhadap bukti visual guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Langkah Selanjutnya
- KPK dijadwalkan mengirimkan laporan lengkap kepada Komisi I DPR mengenai prosedur penggeledahan, termasuk alasan teknis penonaktifan CCTV.
- PDIP Jabar berencana mengajukan permohonan audit independen melalui Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPK).
- Ono Surono masih berada di tahanan sementara, menunggu proses penuntutan formal di Pengadilan Negeri Bandung.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya keseimbangan antara keamanan penyelidikan dan transparansi publik. Jika KPK dapat menyediakan penjelasan yang memadai dan membuka akses kepada pihak independen, potensi keraguan publik dapat diminimalisir. Sebaliknya, kegagalan memberikan klarifikasi dapat memperburuk persepsi publik terhadap independensi lembaga anti‑korupsi.
Dengan perkembangan terbaru, masyarakat kini menantikan jawaban resmi dari KPK serta langkah konkret PDIP Jabar dalam menuntut akuntabilitas. Sementara itu, proses hukum terhadap Ono Surono akan terus berjalan, menguji keteguhan sistem peradilan dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.










