PSPK – 22 Mei 2026 | Bisa Cegah Hoaks, Pencantuman Nomor Ponsel di Medsos dapat Lampu Hijau dari DPR. Rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun mendapat lampu hijau dari DPR. Anggota Komisi I DPR RI, Soleh, menyatakkan jika diterapkan bisa mencegah sekaligus memberantas penyebaran hoaks di medsos.
Latar Belakang
Menurut Soleh, kebijakan itu dapat menjadi instrumen efektif untuk menekan aktivitas pendengung (buzzer) yang selama ini membuat gaduh ruang publik digital dengan menyebarkan informasi bohong dan konten bernuansa kebencian. Dengan adanya identitas yang lebih jelas, maka tidak ada lagi akun robot atau akun anonim yang dimanfaatkan untuk menyebarkan konten negatif, kebohongan, dan provokasi di media sosial.
Identitas Digital dan Akuntabilitas
Soleh menekankan pencantuman nomor ponsel akan membuat setiap pemilik akun lebih bertanggung jawab atas unggahan mereka. Kebijakan ini juga dianggap mampu mengantisipasi maraknya modus penipuan digital. “Pencantuman nomor ponsel penting agar setiap pemilik akun bertanggung jawab atas setiap pesan atau informasi yang disampaikan di media sosial,” kata Soleh.
Proses Penggodogan Kebijakan
Meski dinilai efektif, Soleh mengingatkan agar kebijakan ini dirumuskan secara matang dengan memperhatikan perlindungan data pribadi dan kebebasan berekspresi. Pemerintah saat ini tengah mengkaji kebijakan baru yang berpotensi mengubah cara masyarakat Indonesia menggunakan media sosial. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan tengah mengkaji aturan mewajibkan setiap pengguna media sosial (medsos) mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun.
Implementasi Kebijakan
“Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik, agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” kata Menkomdigi Meutya Hafid. Menurut Meutya, saat ini pemberian nomor ponsel masih bersifat opsional. Dengan aturan baru, setiap unggahan pengguna akan lebih akuntabel. “Mereka menjadi bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” tandasnya. Bisa Cegah Hoaks, Pencantuman Nomor Ponsel di Medsos dapat Lampu Hijau dari DPR, ini merupakan langkah yang baik untuk mengatasi masalah hoaks di Indonesia. Bisa Cegah Hoaks, Pencantuman Nomor Ponsel di Medsos dapat Lampu Hijau dari DPR, ini juga dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan media sosial dengan bijak.
Bisa Cegah Hoaks, Pencantuman Nomor Ponsel di Medsos dapat Lampu Hijau dari DPR, ini merupakan salah satu contoh upaya pemerintah untuk mengatasi masalah hoaks di Indonesia. Dengan demikian, Bisa Cegah Hoaks, Pencantuman Nomor Ponsel di Medsos dapat Lampu Hijau dari DPR, ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab.










