Project Seru Penuh Kejutan

Situ Ranca Gede Jakung Kembali ke Tangan Pemprov Banten, Gugatan PT Modern Cikande Kalah di Kasasi Mahkamah Agung

April 15, 2026 • 0 Views
Situ Ranca Gede Jakung Kembali ke Tangan Pemprov Banten, Gugatan PT Modern Cikande Kalah di Kasasi Mahkamah Agung
Situ Ranca Gede Jakung Kembali ke Tangan Pemprov Banten, Gugatan PT Modern Cikande Kalah di Kasasi Mahkamah Agung

PSPK – 15 April 2026 | Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, 15 April 2026, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait sengketa lahan di kawasan industri Situ Rancagede Jakung, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Putusan MA nomor 6 K/TUN/2026 membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan gugatan PT Modern Industrial Estate (Modern Cikande). Dengan keputusan ini, kepemilikan tanah tersebut secara hukum kembali menjadi milik Pemprov Banten.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto, mengkonfirmasi kemenangan tersebut dan menjelaskan rangkaian proses hukum yang dilalui:

  • Tahap awal: Pemprov Banten berhasil mempertahankan hak atas tanah.
  • Banding: PT TUN Jakarta memutuskan mendukung PT Modern Cikande, sehingga Pemprov kalah.
  • Kasasi: MA membatalkan putusan PT TUN dan mengukuhkan hak Pemprov.

Hadi menegaskan bahwa meskipun PT Modern Cikande mengajukan Peninjauan Kembali (PK), proses eksekusi aset tetap dapat dilanjutkan karena tanah tersebut merupakan properti pemerintah daerah. Ia menambahkan akan melaporkan keputusan ini kepada Gubernur dan menyusun agenda rapat bersama tim aset daerah untuk menindaklanjuti.

Keputusan ini diharapkan mempercepat pengembangan kawasan industri di wilayah tersebut, sekaligus menegaskan kepastian hukum atas aset publik. Namun, pihak terkait tetap memantau kemungkinan langkah hukum selanjutnya dari PT Modern Cikande.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *