Project Seru Penuh Kejutan

Jaksa Banding Putusan Bebas Petani Manggarai Timur, Ada Perbedaan Tafsir dengan Hakim Agung

April 20, 2026 • 0 Views
Jaksa Banding Putusan Bebas Petani Manggarai Timur, Ada Perbedaan Tafsir dengan Hakim Agung
Jaksa Banding Putusan Bebas Petani Manggarai Timur, Ada Perbedaan Tafsir dengan Hakim Agung

PSPK – 20 April 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Ruteng yang membebaskan petani Yohanes Flori dari dakwaan terkait konflik lahan di Taman Wisata Alam Ruteng. Permohonan banding diterima panitera pada 17 April, tujuh hari setelah majelis hakim menyatakan seluruh tuduhan tidak terbukti.

Keputusan pembebasan tersebut menimbulkan perdebatan hukum yang melibatkan tiga sudut pandang utama: JPU, hakim PN Ruteng, dan seorang Hakim Agung. Hakim Ketua I Made Hendra Satya Dharma bersama Hakim Anggota Doni Laksita dan Farid Ramdani menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ada upaya hukum lanjutan, termasuk banding, terhadap putusan bebas.

Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo menolak pendapat tersebut. Dalam sebuah analisis kritis yang dipublikasikan di situs Mahkamah Agung, ia menyatakan bahwa larangan banding terhadap putusan bebas merupakan konsekuensi logis, sistematis, dan konstitusional dari KUHAP. Menurutnya, putusan bebas tidak hanya menutup proses peradilan, tetapi juga menyatakan bahwa negara gagal membuktikan dakwaan, sehingga hak terdakwa dipulihkan sepenuhnya.

Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, membela langkah JPU dengan berargumen bahwa KUHAP tidak secara eksplisit melarang jaksa mengajukan banding atas putusan bebas; yang dilarang hanyalah kasasi. Ia menambahkan bahwa Pasal 244 ayat (4) KUHAP menetapkan putusan bebas menjadi inkracht, tetapi tidak menyebutkan larangan banding.

  • Argumen JPU: Tidak ada larangan eksplisit; banding masih memungkinkan.
  • Argumen Hakim PN: Pasal 244 ayat (4) menjadikan putusan bebas inkracht, sehingga tidak ada upaya hukum.
  • Argumen Hakim Agung: Larangan implisit melalui struktur hukum, bukan teks eksplisit.

Perdebatan juga melibatkan pendapat Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Ngurah Suradatta Dharmaputra, yang berpendapat Pasal 168 KUHAP memberikan wewenang Pengadilan Tinggi untuk mengadili banding, tanpa menyebutkan larangan khusus untuk putusan bebas. Achmad menolak interpretasi ini, menegaskan bahwa Pasal 168 mengatur kompetensi lembaga, bukan hak pihak.

Kuasa hukum Yohanes, Maximilianus Herson Loi, mengkritik langkah JPU sebagai pelanggaran terhadap KUHAP baru yang sudah berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia meminta agar Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan memberi teguran kepada JPU Manggarai. Rekan kuasanya, Jimmy Z Ginting, menilai bahwa banding tidak memiliki dasar hukum karena putusan bebas seharusnya bersifat final.

Latar belakang kasus ini berawal dari penangkapan Yohanes pada Desember 2025 setelah dituduh menebang kayu secara ilegal di lahan adat Lando‑Lawi. Ia mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut melalui prosedur adat “kapu manuk lele bonggo” sejak 2017. Jaksa menuduh pelanggaran Pasal 12 huruf b dan c Undang‑Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, tetapi hakim menemukan bukti tidak cukup untuk menyatakan bersalah.

Perbedaan tafsir antara JPU, hakim PN, dan Hakim Agung menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan. Semua pihak menekankan pentingnya kejelasan regulasi dalam KUHAP Nasional agar tidak terjadi interpretasi yang berlawanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *