PSPK – 25 April 2026 | Jawa Barat, 24 April 2026 – Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan bahwa usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik menjadi maksimal dua periode melanggar prinsip kebebasan berserikat yang diatur dalam Pasal 28 Undang‑Undang Dasar 1945.
Latar Belakang Usulan KPK
KPK mengeluarkan rekomendasi dalam kajian tata kelola partai politik pada tahun 2025. Menurut hasil kajian, pembatasan masa jabatan ketum dianggap perlu untuk meningkatkan kualitas kaderisasi, mencegah praktik oligarki, serta menurunkan biaya politik yang tinggi. Rekomendasi tersebut mencakup 16 poin, salah satunya mengusulkan batas maksimum dua periode bagi ketua umum partai.
Tanggapan PAN
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menanggapi usulan tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (24/4). Ia berargumen bahwa pembatasan semacam itu dapat dianggap sebagai intervensi negara ke dalam urusan internal partai, yang pada dasarnya merupakan organisasi privat‑politik. “Jika ada wacana pembatasan masa jabatan ketua umum, tentu akan ada pemikiran bahwa hal itu melanggar kebebasan berserikat,” ujar Viva.
Viva menekankan bahwa Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tidak mengatur secara rinci periodesasi jabatan ketum. Hal ini, menurutnya, berasal dari jaminan hak konstitusional warga untuk berserikat dan berkumpul. “Partai politik adalah organisasi masyarakat yang diberi peran publik, berbeda dengan lembaga negara yang mengelola pemerintahan,” tambahnya.
Aspek Konstitusional Kebebasan Berserikat
PAN berpendapat bahwa Pasal 28 ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk membentuk organisasi, termasuk partai politik, secara bebas. Pembatasan yang ditetapkan KPK dianggap mengikis hak tersebut karena mengalihkan keputusan internal partai ke kebijakan eksternal. Viva menambahkan bahwa intervensi semacam ini dapat menimbulkan preseden yang mengancam otonomi partai lain.
Implikasi bagi Partai Politik
Jika pembatasan diterapkan, PAN khawatir partai akan kehilangan legitimasi di mata pemilih. “Masyarakat tidak buta politik. Jika partai menjadi oligarki, kaderisasi terhambat, dan kepemimpinan menjadi otoriter, pemilih akan menolak memberikan suara,” kata Viva. Ia menegaskan bahwa partai harus dapat mengatur rumah tangganya sendiri melalui AD/ART, yang mencerminkan kehendak bersama pengurus dan anggota.
Reaksi Partai Lain
Beberapa partai lain menyuarakan pandangan serupa. Sekjen NasDem, Hermawi Taslim, menyebut usulan KPK sebagai masukan berharga yang tetap harus dibahas secara internal. Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa keputusan masa jabatan adalah hak penuh partai. Di sisi lain, PDIP menilai usulan KPK melampaui kewenangan lembaga antikorupsi, menyebutnya “ultra vires”. PKB menekankan bahwa yang penting bukan durasi masa jabatan, melainkan mekanisme meritokrasi dan demokratis dalam partai.
Saleh Partaonan Daulay, Wakil Ketua Umum PAN, menambah bahwa KPK sebaiknya fokus pada penegakan hukum dan pencegahan korupsi, bukan pada regulasi internal partai.
Potensi Dampak Politik Nasional
Usulan KPK muncul menjelang pemilihan umum 2029, di mana dinamika internal partai diprediksi akan memengaruhi lanskap politik. Pembatasan masa jabatan ketum dapat memaksa partai untuk mempercepat regenerasi kepemimpinan, namun sekaligus menimbulkan ketegangan antar faksi internal. PAN menilai bahwa solusi terbaik adalah memperkuat mekanisme internal partai, seperti sistem kaderisasi berjenjang, transparansi keuangan, dan pendidikan politik, tanpa mengorbankan kebebasan berserikat.
Secara keseluruhan, PAN menolak intervensi eksternal terhadap struktur kepengurusan partai. Partai politik harus tetap memiliki ruang otonomi untuk menentukan pemimpin sesuai kehendak anggotanya, sambil tetap memperhatikan akuntabilitas publik.










