Project Seru Penuh Kejutan

Modus Tebak Password, Sindikat Peretas Dana Pendidikan SMAN 2 Prabumulih Dibekuk Ditreskrimsus Polda Sumsel

April 3, 2026 • 0 Views
hacker
hacker

PSPK – 03 April 2026 | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menggelar konferensi pers pada Kamis, 2 April 2026, untuk mengungkap kasus peretasan situs Sistem Informasi BOS (SIBOS) SMA Negeri 2 Prabumulih. Penyusupan tersebut mengakibatkan kerugian negara di sektor pendidikan mencapai ratusan juta rupiah.

  • AT, 38 tahun – pelaku utama yang melakukan serangan brute‑force.
  • DN, 27 tahun – koordinator rekening penampung hasil kejahatan.
  • M, 37 tahun – membantu pemindahan dana.
  • AA, 46 tahun – menyediakan rekening penampung.

Metode yang dipakai adalah brute force, yaitu percobaan berulang terhadap kombinasi username dan password hingga berhasil menembus sistem. Setelah berhasil masuk, pelaku memindahkan dana BOS secara ilegal.

Kasus ini terungkap setelah laporan dari SMA Negeri 2 Prabumulih (nomor LP/B/1794/XII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL) diterima pada Desember 2025. Subdit Siber Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap para tersangka yang beroperasi di wilayah Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Penyerangan terjadi dalam dua fase:

Tanggal Jumlah Dana yang Dicurigai
17 Desember 2025 Rp 598.000.000
20 Januari 2026 Rp 344.802.770

Total kerugian yang berhasil diakumulasi mencapai Rp 942.802.770, sedangkan dana BOS yang masuk pada 20 Januari 2026 berjumlah Rp 637.500.000.

Selama penangkapan, tiga tersangka ditemukan sedang mengonsumsi narkotika sabu, menambah dimensi kriminalitas mereka. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Toyota Innova, satu unit iPhone 17 Pro Max, buku tabungan, serta narkotika sabu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 332 ayat (1) KUHP. Polda Sumsel menegaskan komitmen terus memburu dua tersangka lain yang masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, Kabid Humas Polda Sumsel, menambahkan bahwa penegakan hukum ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam melindungi sistem digital publik, khususnya dana pendidikan. Ia mengimbau semua institusi pendidikan untuk meningkatkan keamanan siber guna mencegah kejadian serupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *