PSPK – 30 Mei 2026 | Perkara Dana BOS, Kepsek SMAN 1 Peso Dituntut 3 Tahun 6 Bulan kembali menjadi sorotan publik setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda memproses sidang kedelapan kasus ini. Terdakwa, almarhum Henky Fetrisian Bin Hamdan, yang pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Peso, Kabupaten Bulungan, diduga melakukan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan audit internal yang menemukan selisih signifikan pada pencairan dana BOS reguler. Menurut dokumen yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanto Wibowo, Henky Fetrisian dituduh memperkaya diri atau pihak lain dengan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan operasional sekolah, termasuk pembelian perlengkapan belajar dan infrastruktur.
Proses Sidang di Pengadilan Negeri Samarinda
Sidang ke-9 yang digelar secara hybrid melalui Zoom dan ruang sidang fisik di ruang Prof. Dr. Hatta Ali SH MH, dipimpin oleh Majelis Hakim Radityo Baskoro SH MKn bersama Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH. Pada sidang ini, JPU menyampaikan pembacaan tuntutan setelah penundaan pada sidang sebelumnya karena belum siapnya dakwaan.
Tuntutan Jaksa
JPU menuntut agar Majelis Hakim menyatakan Henky Fetrisian tidak terbukti bersalah atas dakwaan primair, namun tetap menuntut agar terdakwa dinyatakan bersalah atas dakwaan subsidiar yang mencakup pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31/1999, Pasal 127 ayat (1) UU No.1/2023 tentang KUHP. JPU menuntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp768.371.360, setelah dikurangi pembayaran kembali sebesar Rp78.488.640.
- Penjara: 3 tahun 6 bulan (dikurangi masa tahanan sementara).
- Denda: Rp50.000.000.
- Uang Pengganti: Rp768.371.360.
Jika denda atau UP tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
Reaksi Terdakwa dan Tim Hukum
Melalui penasihat hukum Agustinus Arief Juwono SH MH, Binarida Kusumastuti SH MH, dan Jotroven Manggi SH, Henky Fetrisian mengumumkan bahwa mereka akan menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis, 26 Juni 2026. Tim pembela menekankan adanya bukti yang belum cukup kuat untuk membuktikan unsur korupsi secara sah dan meyakinkan.
Implikasi Bagi Sistem Pendidikan dan Penegakan Hukum
Perkara Dana BOS, Kepsek SMAN 1 Peso Dituntut 3 Tahun 6 Bulan menjadi contoh nyata bagaimana pengawasan dana publik di sektor pendidikan masih rentan. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan BOS, serta peran aktif lembaga pengawasan internal dan eksternal. Jika terdakwa dinyatakan bersalah, maka akan menjadi preseden kuat bagi upaya pemberantasan korupsi di lingkungan sekolah.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Kabupaten Bulungan dan aktivis anti‑korupsi berharap proses persidangan berjalan adil, cepat, dan dapat memberikan efek jera. Mereka menuntut agar semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana publik dipertanggungjawabkan, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan dapat pulih.
Dengan berjalannya sidang selanjutnya, perhatian publik akan terus terfokus pada perkembangan kasus ini. Perkara Dana BOS, Kepsek SMAN 1 Peso Dituntut 3 Tahun 6 Bulan tetap menjadi topik hangat di media lokal dan nasional, menegaskan pentingnya integritas dalam pengelolaan dana pendidikan.












