Kasus Korupsi Laptop Chromebook
PSPK – 22 Mei 2026 | Ibam Divonis Empat Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook merupakan salah satu kasus korupsi besar di sektor pendidikan. Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, divonis empat tahun penjara karena terlibat dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun 2019-2022.
Putusan Pengadilan
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan Ibam terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan, sehingga merugikan keuangan negara senilai total Rp5,26 triliun. Ibam juga didenda Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.
Analisis Kasus
Ibam Divonis Empat Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook menunjukkan bahwa korupsi masih merupakan masalah besar di Indonesia, terutama di sektor pendidikan. Kasus ini juga menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan dapat merugikan keuangan negara dalam jumlah yang besar.
Kesimpulan
Ibam Divonis Empat Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook merupakan contoh kasus korupsi besar di sektor pendidikan. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih merupakan masalah besar di Indonesia dan bahwa pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan dapat merugikan keuangan negara dalam jumlah yang besar. Ibam Divonis Empat Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook juga menunjukkan bahwa hukuman penjara dan denda dapat diberikan kepada mereka yang terlibat dalam korupsi.












