PSPK – 09 April 2026 | Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 2 bulan serta denda Rp100 juta kepada terdakwa Sunohdi yang diduga menggelapkan dana nasabah Baitul Maal wat Tawil (BMT) Muamaroh, Anyer, Kabupaten Serang. Putusan dibacakan pada Kamis, 9 April 2026.
Setelah putusan diumumkan, sejumlah korban yang hadir di ruang sidang mengungkapkan kemarahan mereka. Salah satu korban, Ani, berteriak menuduh pengadilan tidak adil dan berpihak pada pihak yang bersalah. Suasana di ruang sidang sempat ricuh dan berlanjut di luar ruang persidangan.
Kerugian yang dialami nasabah BMT Muamaroh diperkirakan mencapai total sekitar Rp30 miliar. Beberapa korban melaporkan kerugian masing-masing hingga Rp1 miliar, sementara sebagian lainnya mengalami kerugian antara Rp500 juta hingga Rp200 juta. Berikut ringkasan kerugian yang dilaporkan:
| Kelompok Korban | Jumlah Korban | Kerugian per Korban (Rupiah) | Total Kerugian (Rupiah) |
|---|---|---|---|
| Korban dengan kerugian Rp1 miliar | ~5 | 1.000.000.000 | 5.000.000.000 |
| Korban dengan kerugian Rp500 juta | ~10 | 500.000.000 | 5.000.000.000 |
| Korban dengan kerugian Rp200 juta | ~25 | 200.000.000 | 5.000.000.000 |
| Korban lain (rata‑rata Rp100 juta) | ~150 | 100.000.000 | 15.000.000.000 |
Secara keseluruhan, lebih dari 200 nasabah mengklaim dirugikan, dengan estimasi total kerugian mencapai Rp30 miliar.
Andre Scondery menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut dan menuntut agar pasal TPPU serta pelanggaran perbankan kembali dimasukkan dalam dakwaan. “Kami akan menempuh jalur hukum selanjutnya, karena masyarakat yang dirugikan seharusnya uangnya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga, pendidikan, atau usaha,” ujarnya.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik terhadap penegakan hukum dalam kasus penggelapan dana nasabah lembaga keuangan mikro, serta menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sanksi yang dijatuhkan pada pelaku kejahatan ekonomi.












