PSPK – 21 April 2026 | Polda Banten mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual anak yang terjadi di sebuah padepokan silat di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers pada 20 April 2026 dan melibatkan dua tersangka berinisial KM (suami) dan SM (istri).
Kedua pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan anak-anak peserta latihan dengan mengatasnamakan ritual pemandian spiritual, yang sebenarnya merupakan modus untuk melakukan tindakan seksual. Dari hasil penyelidikan, tercatat sebanyak 11 anak menjadi korban, terdiri atas 10 kasus persetubuhan dan 1 kasus pencabulan.
- Jumlah korban: 11 anak
- Jenis tindak: 10 persetubuhan, 1 pencabulan
- Modus: Ritual pemandian dengan dalih meningkatkan kekuatan silat
Kasus ini menarik perhatian aparat karena terjadi di lingkungan nonformal yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak belajar dan berkembang. Penyidik menegaskan bahwa pelaku telah melakukan tindakan ini sejak tahun 2023 sebelum terungkap.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Polda Banten. Tim penyidik terus menggali kemungkinan adanya korban lain yang belum teridentifikasi.
Polda Banten menghimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama yang berada di luar lingkungan pendidikan formal, serta menegaskan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan seksual.












