Project Seru Penuh Kejutan

Buron Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar di Surabaya Ditangkap: Ungkap Keterlibatan Mantan Pegawai BRI dan Tindakan Tegas Penegak Hukum

April 17, 2026 • 0 Views
Buron Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar di Surabaya Ditangkap: Ungkap Keterlibatan Mantan Pegawai BRI dan Tindakan Tegas Penegak Hukum
Buron Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar di Surabaya Ditangkap: Ungkap Keterlibatan Mantan Pegawai BRI dan Tindakan Tegas Penegak Hukum

PSPK – 17 April 2026 | Surabaya – Pada Senin (13/4/2026), kepolisian berhasil mengamankan Nur Kholifah, mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Manukan, yang selama lima tahun menjadi buron setelah terbukti melakukan penipuan kredit fiktif senilai Rp9,6 miliar. Penangkapan ini menandai berakhirnya salah satu kasus kecurangan perbankan terbesar di wilayah Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir.

Latar Belakang Kasus Kredit Fiktif

Kasus ini pertama kali terungkap pada akhir 2020 ketika tim audit internal BRI Cabang Manukan menemukan anomali pada data nasabah yang mengajukan kredit. Penyidikan awal mengidentifikasi dua oknum, termasuk Nur Kholifah, yang memanipulasi dokumen identitas, mengubah data agunan, serta mengalihkan pencairan dana ke rekening pribadi. Total kerugian yang berhasil dikeluarkan melalui skema tersebut diperkirakan mencapai Rp9,6 miliar.

Setelah temuan internal, BRI mengambil langkah tegas dengan memberhentikan kedua pekerja yang terlibat dan melaporkan temuan tersebut ke pihak berwenang. Proses hukum berlanjut hingga Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan hukuman pada 8 Desember 2020, dimana Nur Kholifah dan rekanannya dijatuhi hukuman penjara serta denda yang kemudian belum terbayar sepenuhnya.

Reaksi BRI dan Komitmen Zero Tolerance

Yoga Pratama, Kepala Kantor Cabang BRI Manukan, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya atas pelaksanaan fungsi penegakan hukum yang konsisten. “BRI selalu menegakkan kebijakan zero tolerance terhadap fraud di lingkungan kerja kami,” ujar Yoga dalam pernyataan resmi yang diterima media pada 16 April 2026.

Yoga menambahkan bahwa BRI secara pro‑aktif mengawasi dan mengungkap setiap indikasi kecurangan, serta menegakkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitas operasional. Menurutnya, tindakan disipliner yang diambil terhadap oknum yang terlibat menjadi contoh nyata bahwa institusi perbankan tidak mentolerir penyalahgunaan wewenang.

Operasi Penangkapan oleh Kejaksaan dan Kepolisian

Kasi Intelijen Kejaksaan Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa Nur Kholifah telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020. Tim Satgas SIRI (Satuan Intervensi Rekayasa Identitas) dan Tim Penangkapan Buron (Tabur) gabungan melakukan penyisiran intensif di wilayah Surabaya Barat dan sekitarnya. Pada 13 April 2026, mereka berhasil menangkap Nur Kholifah di sebuah rumah kontrakan yang tersembunyi di daerah Kedungbanteng.

Setelah penangkapan, Nur Kholifah dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa barang bukti berupa dokumen palsu, catatan transfer dana, serta sejumlah uang tunai telah diamankan selama operasi.

Implikasi Bagi Sektor Perbankan dan Kepercayaan Publik

Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan pelaku industri perbankan, regulator, dan nasabah. Menurut analisis internal BRI, kerugian sebesar Rp9,6 miliar tidak hanya menurunkan profitabilitas cabang, tetapi juga menguji efektivitas sistem kontrol internal dalam mendeteksi penyimpangan sejak dini.

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperkirakan akan memperketat pengawasan terhadap prosedur due diligence kredit, terutama pada cabang-cabang yang berpotensi memiliki celah kontrol. Sementara itu, konsumen diharapkan lebih waspada dalam memberikan data pribadi dan melakukan verifikasi atas setiap permohonan kredit yang diajukan.

Penegakan hukum yang cepat dan tegas terhadap pelaku diharapkan dapat menjadi sinyal kuat bagi seluruh lembaga keuangan bahwa praktik kecurangan tidak akan ditoleransi. Hal ini juga dapat membantu memulihkan kepercayaan publik yang sempat terguncang akibat skandal ini.

Dengan penangkapan Nur Kholifah, proses hukum kini dapat berlanjut menuju persidangan final, di mana putusan akhir akan menentukan besaran hukuman tambahan serta restitusi yang harus dibayarkan kepada BRI. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh institusi untuk memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan pelatihan karyawan, serta menegakkan budaya integritas yang berkelanjutan.

Ke depan, BRI berkomitmen untuk terus meningkatkan mekanisme deteksi dini, memperluas kerja sama dengan otoritas penegak hukum, dan memastikan bahwa setiap indikasi fraud dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti sebelum menimbulkan kerugian yang signifikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *