PSPK – 23 April 2026 | Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten pada Rabu, 22 April 2026, menghancurkan barang bukti narkotika sabu seberat 2.000,525 gram atau lebih dari dua kilogram. Penindakan ini merupakan bagian dari operasi pengungkapan jaringan penyelundupan narkotika yang melintasi provinsi, dengan rute utama dari Medan melalui Jakarta hingga Kendari.
Operasi tersebut bermula dari laporan masyarakat serta pemantauan intensif yang telah dilakukan BNN selama berbulan‑bulan. Pada Kamis, 12 Maret 2026, petugas gabungan BNN Banten dan AVSEC Bandara Internasional Soekarno‑Hatta berhasil menahan seorang pria berinisial MZ, usia 37 tahun, yang berasal dari Pidie, Aceh. Penangkapan terjadi di Terminal 1C Kedatangan saat MZ dalam proses transit menuju Kendari.
Detail Penangkapan
Selama penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik bening berisi sabu yang tersembunyi rapi di dalam lipatan celana jeans milik tersangka, kemudian disimpan dalam koper. Kombes Dinnar Winargo, Plt. Kepala BNN Provinsi Banten, menjelaskan bahwa MZ berperan sebagai kurir lintas provinsi atas perintah seorang individu bernama Rusdin alias Ruben, yang hingga kini masih menjadi buron dan tercantum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Aspek Hukum
Karena barang bukti melebihi satu kilogram, MZ menghadapi ancaman pidana yang sangat berat. Ia dikenai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal‑pasal terkait dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang diundangkan pada Tahun 2023. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencakup penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Langkah Lanjutan
BNN Banten terus menelusuri jaringan distribusi yang dipimpin oleh Ruben, termasuk mengidentifikasi titik-titik pertemuan barang dari Sumatera Utara hingga wilayah tujuan akhir di Sulawesi. Pihak berwenang menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika lintas provinsi serta memberikan efek jera bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya sinergi antara lembaga kepolisian, otoritas bandara, dan masyarakat dalam mendeteksi serta mencegah penyelundupan narkotika yang dapat membahayakan keamanan dan kesehatan publik.












