PSPK – 07 April 2026 | Serang – Polda Banten melalui Sub Direktorat Penyidik dan Penindakan (Subdit PPA) Ditreskrimum sedang menangani kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkap kronologi kejadian yang melibatkan seorang guru silat yang diduga melakukan cabul terhadap lima anak didiknya.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan “pembersihan diri” kepada korban. Ia memandikan korban dengan air kembang, kemudian melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Selama proses tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan terdapat lima korban di bawah umur, terdiri atas tiga korban persetubuhan dan dua korban perbuatan cabul.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban bersama keluarga melaporkan kejadian pada 3 April 2026.
Barang bukti yang disita antara lain:
- 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga
- 1 lembar Akta Kelahiran
- 1 lembar Kwitansi Visum et Repertum
- Kain, minyak urut, ember, dan gayung
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 473 KUHPidana, Pasal 414 KUHPidana, dan Pasal 415 KUHPidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dapat dikenai hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Polda Banten menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelecehan seksual terhadap anak dan akan terus menggali fakta serta mempercepat proses hukum.












