PSPK – 23 April 2026 | Suasana pelantikan pejabat di Pemerintah Kabupaten Lahat berubah menjadi tegang ketika Bupati Bursah Zarnubi secara tegas memerintahkan Sekretaris DPRD, H. Safrani, untuk mengundurkan diri. Perintah tersebut disampaikan di Gedung Pertemuan Pemkab Lahat pada Selasa (21/04/26).
Latar Belakang Penundaan LKPJ
Bupati menilai penundaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2025 sebagai pelanggaran serius terhadap disiplin kerja pemerintah daerah. Jadwal semula pembahasan LKPJ di ruang rapat utama DPRD Lahat harusnya dilaksanakan, namun kemudian ditunda tanpa penjelasan yang memadai.
Reaksi Bupati
“Segera mundur, saya marah benar hari ini. Anda mundur sebelum saya nonaktifkan sendiri,” ujar Bupati Zarnubi dengan nada tinggi. Ia menegaskan bahwa tunda LKPJ menodai kinerja dan akuntabilitas pemerintahan, sehingga tidak dapat ditoleransi.
Respons Sekretaris DPRD
Hingga saat artikel ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari H. Safrani mengenai ultimatum tersebut. Pihak DPRD diperkirakan akan melakukan evaluasi internal terkait koordinasi dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.
Implikasi Politik
Insiden ini diprediksi akan menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai mekanisme pengawasan internal di tingkat kabupaten. Keputusan Bupati menegaskan sikap tegas pemerintah Lahat dalam menanggapi kelalaian administratif yang berpotensi menghambat roda pemerintahan.










