PSPK – 06 Mei 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang kembali menyoroti penggunaan anggaran pelatihan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang bersumber dari Dana Desa. Sekretaris Komisi I DPRD, Entol Supriadi, menilai angka Rp 4,8 miliar untuk 326 desa bukanlah jumlah kecil dan menuntut pengelolaan yang terbuka.
Latar Belakang Anggaran
- Jumlah desa yang terlibat: 326 desa
- Total anggaran: Rp 4,8 miliar
- Sumber dana: Dana Desa
Reaksi DPRD dan Harapan Transparansi
Entol Supriadi menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan dan dapat diakses oleh masyarakat. Ia menambahkan bahwa kritik dari pengurus KDMP mencerminkan kepedulian terhadap tata kelola yang baik dan menjadi masukan penting untuk memperbaiki proses pengelolaan dana.
“Jika sejak awal tidak ada keterbukaan, ke depannya dapat menimbulkan persoalan yang lebih besar,” ujarnya pada Selasa (5/5/2026). DPRD menuntut Dinas Koperasi agar memanggil pihak ketiga yang mengelola dana serta mengadakan dialog terbuka dengan pengurus koperasi.
Tanggapan Pihak Pelaksana
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntara, menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam penggunaan anggaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana pelatihan diambil langsung dari masing‑masing desa dan dikelola oleh PT Garuda Solusi Kreatif sebagai pihak ketiga.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Isu ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, terutama di tengah meningkatnya akses informasi masyarakat. DPRD berharap semua pihak, baik di tingkat desa maupun kabupaten, dapat menjalankan akuntabilitas yang tinggi, sehingga kepercayaan publik terhadap program pemerintah tetap terjaga.










