Project Seru Penuh Kejutan

Gelar Aksi Damai di Kantor Walikota Palembang Front Aksi Rakyat Palembang Minta Walikota Palembang Evaluasi dan Copot Kasat Pol PP Kota Palembang Diduga Belum Maksimal Melaksanakan Perda Kota Palembang

March 11, 2026 • 0 Views
Gelar Aksi Damai di Kantor Walikota Palembang Front Aksi Rakyat Palembang Minta Walikota Palembang Evaluasi dan Copot Kasat Pol PP Kota Palembang Diduga Belum Maksimal Melaksanakan Perda Kota Palembang
Gelar Aksi Damai di Kantor Walikota Palembang Front Aksi Rakyat Palembang Minta Walikota Palembang Evaluasi dan Copot Kasat Pol PP Kota Palembang Diduga Belum Maksimal Melaksanakan Perda Kota Palembang

PSPK – 11 Maret 2026 | Kelompok Front Aksi Rakyat Palembang menggelar aksi damai di Kantor Walikota Palembang pada Rabu, 11 Maret 2026. Aksi tersebut dipimpin oleh M. Aminuddin yang didampingi Dayat, dengan tujuan menuntut evaluasi dan pencopotan Kepala Seksi Polisi Pol PP Kota Palembang yang dianggap belum optimal dalam melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang dan perizinan.

Dalam orasinya, Aminuddin menyoroti sejumlah pelanggaran peraturan, termasuk penyalahgunaan izin, pelanggaran tata ruang, serta dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di sektor pembangunan. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum oleh Pol PP seharusnya menjadi contoh nyata, namun menurutnya tindakan aparat masih lemah dan sering hanya menghasilkan sanksi administratif yang bersifat formal.

Dayat menyampaikan sepuluh poin tuntutan utama kepada Walikota Palembang, antara lain:

  • Prioritaskan keadilan tata ruang demi kelangsungan hidup kota.
  • Selesaikan semua dugaan kongkal‑ikong, korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam perizinan dan tata ruang tanpa pandang bulu, khususnya terhadap pejabat publik yang diduga mengkhianati kepentingan warga.
  • Atasi penyalahgunaan izin serta bangunan tidak sesuai regulasi, termasuk kasus korupsi dokumen perizinan.
  • Percepat penyelesaian perkara tata bangunan dan lingkungan hidup yang selama ini terhenti.
  • Pastikan aparat penegak hukum hadir bersama masyarakat dalam setiap permasalahan perizinan.
  • Evaluasi dampak pembangunan 30 unit ruko di kawasan Jakabaring yang diduga merusak ekosistem dan menimbulkan pertanyaan atas keabsahan AMDAL.
  • Telusuri kembali rencana pembangunan showroom mobil listrik di Simpang Rajawali yang konon tidak sesuai dengan Dokumen MUK dan standar jalan.
  • Tegakkan penindakan terhadap pelanggaran sworoom secara tegas.
  • Upayakan administrasi pembangunan yang tertib dan transparan.
  • Evaluasi dan, bila perlu, copot Kasat Pol PP Kota Palembang yang dinilai belum maksimal melaksanakan Perda.

Walikota Palembang tidak hadir secara langsung, namun diwakili oleh Budi Ritonga, Plt Sekretaris Pol PP Kota Palembang. Ia menyampaikan terima kasih atas masukan dan aspirasi yang disampaikan, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terdeteksi, asalkan ada rekomendasi atau temuan dari dinas teknis terkait, seperti Dinas PUPR.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka siap menindaklanjuti segala temuan pelanggaran, namun menekankan pentingnya koordinasi dengan instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam bidang perizinan dan tata ruang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *