PSPK – 17 April 2026 | Pemerintah Indonesia kembali memberikan relaksasi fiskal bagi jemaah haji dalam bentuk pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dan PMK Nomor 4 Tahun 2025, serta ditujukan untuk meningkatkan kenyamanan jemaah yang kembali ke tanah air.
Barang Bawaan Jemaah Haji Reguler
Jemaah haji reguler yang berangkat melalui kuota resmi dan terdaftar di Siskohat berhak atas pembebasan bea masuk untuk seluruh barang bawaan. Informasi barang dapat disampaikan secara lisan saat kedatangan di bandara, sehingga proses pemeriksaan menjadi lebih cepat.
Barang Bawaan Jemaah Haji Khusus
Untuk jemaah haji khusus, pembebasan bea masuk berlaku hingga nilai maksimum USD 2.500 per orang. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, kelebihan akan dikenakan bea masuk sebesar 10% serta PPN sesuai ketentuan, namun tetap dikecualikan dari PPh.
| Kategori Jemaah | Batas Nilai Bebas Bea Masuk | Kebijakan atas Kelebihan Nilai |
|---|---|---|
| Reguler | Tanpa batas nilai | Tidak ada bea masuk |
| Khusus | USD 2.500 per orang | Bea 10% + PPN, bebas PPh |
Ketentuan Umum untuk Semua Jemaah
- Barang yang termasuk dalam larangan atau pembatasan (misalnya barang berbahaya, barang berlisensi khusus, atau dalam jumlah tidak wajar) tetap tidak diperbolehkan.
- Barang yang dibawa harus merupakan milik pribadi jemaah, bukan titipan pihak lain.
- Jemaah umrah tetap mengikuti ketentuan umum barang pribadi penumpang, yaitu nilai maksimal USD 500.
Barang Kiriman Jemaah Haji
Relaksasi fiskal juga mencakup barang kiriman yang dikirimkan oleh jemaah haji. Menurut PMK Nomor 4 Tahun 2025, kiriman dapat dibebaskan bea masuk dan PDRI dengan ketentuan nilai maksimal USD 1.500 per kiriman dan maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji.
Persyaratan Kiriman
- Pengiriman harus dicatat dalam consignment note (CN) yang dikeluarkan oleh penyelenggara pos.
- Penyelenggara pos wajib menyertakan bukti kerja sama atau kontrak dengan agen/pengangkut di luar negeri kepada kantor pabean tempat penyelesaian impor.
- CN dapat disampaikan paling awal setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.
- Ukuran kemasan tidak boleh melebihi 60 cm (panjang) x 60 cm (lebar) x 80 cm (tinggi) dan setiap pengiriman hanya diperbolehkan satu kemasan.
- Nomor paspor jemaah harus dicantumkan pada CN sebagai bukti identitas pengirim.
- Jemaah wajib melaporkan jumlah, nilai, dan jenis barang secara lengkap untuk mempermudah verifikasi di kantor pabean.
Alur Pengiriman
- Jemaah memberikan nomor paspor dan detail barang kepada penyelenggara pos.
- Penyelenggara pos menyiapkan CN dan melampirkan dokumen kerja sama dengan agen luar negeri.
- CN diserahkan ke kantor pabean sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Kantor pabean memverifikasi data, kemudian memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI.
- Barang dikirim ke alamat tujuan jemaah di Indonesia.
Dengan memahami prosedur dan persyaratan di atas, jemaah haji dapat memanfaatkan fasilitas fiskal tanpa mengalami hambatan pada proses kepabeanan.
Untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi Bea Cukai di 1500225 atau melalui kanal media sosial resmi Bea Cukai.












