PSPK – 25 April 2026 | Wacana pengenaan pajak atau tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka kembali mengemuka setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan langkah ofensif namun terukur untuk memanfaatkan posisi strategis Indonesia.
Pro: Peluang Penerimaan Negara
Jika dibandingkan dengan pengelolaan Terusan Suez atau Panama, Selat Malaka memiliki potensi menghasilkan devisa signifikan. Pemerintah dapat mengubah lintasan ini menjadi layanan komersial, seperti stasiun pengisian bahan bakar, area logistik, atau fasilitas darurat, yang sekaligus menghasilkan pendapatan tambahan.
- Pengelolaan infrastruktur maritim dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi kawasan.
- Tarif layanan khusus dapat diterapkan tanpa melanggar hak lintas laut.
- Model pendapatan serupa telah berhasil di beberapa zona strategis dunia.
Kontra: Benturan Hukum Internasional dan Risiko Diplomasi
Selat Malaka merupakan selat internasional yang diatur oleh Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Pasal‑38 dan Pasal‑44 menjamin hak transit bebas bagi kapal asing, sehingga pungutan pajak langsung dapat dianggap melanggar ketentuan tersebut.
Para anggota DPR, termasuk Tubagus Hasanuddin, menegaskan bahwa selat ini berbeda dengan terusan buatan yang dapat dikenai biaya khusus. Penerapan tarif sepihak berpotensi memicu boikot pelayaran, menurunkan volume perdagangan, dan menimbulkan ketegangan dengan negara‑negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Sudut Pandang Keamanan Laut
Kepala Bakamla, Laksamana Madya Irvansyah, menyatakan dukungan terhadap eksplorasi ekonomi di wilayah strategis ini, asalkan selaras dengan keamanan maritim dan tidak mengganggu kebebasan navigasi.
Alternatif Kebijakan
Alih‑alih mengenakan pajak transit, Indonesia dapat fokus pada pengembangan layanan pelabuhan, navigasi, dan logistik yang profesional. Pendekatan ini mengoptimalkan keuntungan geografis tanpa menimbulkan sengketa hukum.
Dengan mempertimbangkan manfaat ekonomi dan kewajiban internasional, keputusan akhir akan menentukan apakah Indonesia berhasil memanfaatkan Selat Malaka sebagai “Selat Hormuz” versi Asia atau justru menimbulkan konflik yang merugikan.












