PSPK – 22 April 2026 | Denpasar, Bapenda Bali sedang menelaah skema insentif pajak untuk kendaraan listrik menyusul perubahan peraturan nasional yang menjadikan kendaraan listrik sebagai objek pajak.
Regulasi Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat. Dalam pasal tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai yang sebelumnya bebas pajak kini resmi dikenakan pajak, baik untuk sepeda motor maupun mobil.
Rencana Insentif Daerah
Kepala Bapenda Bali, I Dewa Tagel Wirasa, menyatakan bahwa pemerintah provinsi akan menyiapkan insentif pajak serupa dengan yang diterapkan di DKI Jakarta, namun besaran nominalnya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. “Itu masih dibahas termasuk kesepakatan nasional agar tidak terlalu timpang,” ujarnya.
Data Kendaraan Listrik di Bali
Hingga 6 April 2026, tercatat terdapat 14.301 unit kendaraan listrik yang beroperasi di Bali, terdiri dari 9.790 unit roda dua dan 4.511 unit roda empat.
| Jenis Kendaraan | Jumlah Unit |
|---|---|
| Roda Dua | 9.790 |
| Roda Empat | 4.511 |
| Total | 14.301 |












