PSPK – 08 Maret 2026 | Jasamarga Semarang‑Batang (JSB) resmi mengumumkan penyesuaian tarif tol pada ruas Semarang‑Batang yang akan berlaku mulai 7 Maret 2026 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif ini mendekati 30 persen dan dikategorikan sebagai penyesuaian non‑reguler, karena didasarkan pada hasil studi kelayakan investasi serta evaluasi rencana usaha, bukan sekadar inflasi tahunan.
Berikut adalah rincian tarif baru dibandingkan tarif sebelumnya:
| Golongan Kendaraan | Tarif Lama (Rp) | Tarif Baru (Rp) | Kenaikan (%) |
|---|---|---|---|
| I (Batang/Pasekaran – Kalikangkung/Semarang) | 111.500 | 144.500 | 29,6 |
| II‑III | 167.500 | 216.500 | 29,3 |
| IV‑V | 223.000 | 289.000 | 29,6 |
Penyesuaian tarif ini diumumkan menjelang Lebaran 2026, mengingat volume perjalanan yang biasanya meningkat pada periode tersebut. Meskipun tarif naik, JSB menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas pelayanan, termasuk pemeliharaan jalan yang optimal, peningkatan mutu konstruksi, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sesuai regulasi yang berlaku.
Pengendara diharapkan memperhatikan tarif baru dan menyesuaikan anggaran perjalanan mereka. Pemerintah dan operator tol berharap kebijakan ini dapat mendukung kelangsungan investasi infrastruktur sekaligus tetap memberikan layanan yang handal bagi pengguna jalan.












