PSPK – 04 Maret 2026 | Komisi IV DPRD Tabanan melancarkan sidak lapangan pada Rabu (4/3/2026) dan menemukan tiga proyek pembangunan yang diduga melanggar peraturan tata ruang di Kecamatan Kediri, tepatnya di Desa Kaba‑Kaba dan Desa Cepaka. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan lahan, khususnya di wilayah yang secara tradisional mengandalkan lahan pertanian dan sistem irigasi subak.
Vila Seluas 15 Are di Banjar Dinas Dauh Yeh
Proyek pertama terletak di Banjar Dinas Dauh Yeh, Desa Kaba‑Kaba. Sebuah vila berbalut tampilan rumah tinggal dibangun di atas lahan seluas sekitar 15 are (≈1.500 m²). Bangunan ini dikontrak oleh warga asal Jakarta dan baru selesai dalam lima bulan terakhir. Pemeriksaan mengungkap bahwa tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) yang sah, sekaligus menyalahi batas sempadan sungai yang dilindungi.
Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Dijadikan Kawasan Pembangunan
Lokasi kedua berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang sekaligus merupakan bagian dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KPPB). Aktivitas pembangunan di area tersebut melanggar ketentuan perlindungan lahan pertanian, sehingga Komisi IV menegaskan bahwa izin tidak akan diterbitkan dan seluruh pekerjaan harus dihentikan secara tegas.
Bangunan Villa yang Menyentuh Sempadan Sungai di Banjar Gamongan
Temuan ketiga berada di Banjar Gamongan, Desa Kaba‑Kaba. Sebuah vila lain dibangun melintasi sempadan sungai tanpa izin resmi. Satpol PP telah mengeluarkan Surat Peringatan Kedua (SP2), namun pembangunan tetap berlanjut. Di samping itu, di Banjar Cepaka, Desa Cepaka, ditemukan pembangunan senderan yang juga melanggar batas sempadan sungai.
Pernyataan Ketua Komisi I DPRD Tabanan
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan bahwa setiap aktivitas pembangunan yang tidak dapat menunjukkan izin harus segera dihentikan sampai proses perizinan lengkap. “Kami minta tegas dan jangan setengah‑setengah. Kalau sudah ada SP, kegiatan harus stop sampai ada tindak lanjut. Kalau dibiarkan, masyarakat akan menilai pemerintah daerah tidak hadir dalam menegakkan perda,” ujarnya.
Omardani menambahkan bahwa pihaknya menunggu Surat Peringatan Ketiga (SP3) sebelum melanjutkan langkah penegakan hukum. Ia juga meminta Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Dinas PUPR menelusuri seluruh aktivitas pembangunan sepanjang aliran Sungai Yeh Penet untuk mendata bangunan berizin maupun tidak berizin.
Koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS)
DPRD menuntut Dinas PUPR segera mengirim surat resmi ke Balai Wilayah Sungai (BWS) guna memastikan posisi teknis batas sempadan sungai. Hal ini penting agar penegakan tata ruang tidak hanya bersifat administratif, melainkan didukung data teknis yang akurat.
Peran Pemerintahan Desa dan Perbekel
Perbekel Kaba‑Kaba, I Gusti Made Darmawan, menjelaskan bahwa pemerintah desa hanya dapat melakukan pendataan dan kontrol, tanpa kewenangan menghentikan proyek. “Jika ditemukan indikasi alih fungsi sawah, kami akan memanggil pemiliknya ke kantor desa,” kata Darmawan. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara perbekel, perangkat desa, dan DPRD untuk melaporkan pelanggaran secara cepat.
Implikasi Lingkungan dan Sosial
Pembangunan di atas sempadan sungai berpotensi mengganggu aliran air irigasi subak, yang merupakan warisan budaya Bali. Selain mengancam produktivitas pertanian, perubahan tata ruang dapat memicu erosi tanah, banjir bandang, dan kerusakan ekosistem perairan. Masyarakat lokal yang bergantung pada lahan pertanian dan perikanan kini menghadapi ketidakpastian atas masa depan sumber daya alam mereka.
Langkah Selanjutnya
- Satpol PP memperkuat pengawasan dan menindak tegas pelanggar yang masih melanjutkan pembangunan setelah SP2.
- Dinas Perizinan mempercepat proses verifikasi IMB dan menolak permohonan yang melanggar batas sempadan sungai serta zona LSD.
- Dinas PUPR berkoordinasi dengan BWS untuk pemetaan teknis batas sungai.
- DPRD melakukan pemantauan berkala dan melaporkan temuan kepada Gubernur Bali.
Dengan serangkaian tindakan tersebut, diharapkan wilayah Kediri dapat kembali mematuhi prinsip tata ruang berkelanjutan, melindungi lahan pertanian, dan menjaga keseimbangan ekosistem sungai. Penegakan hukum yang konsisten akan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pembangunan tanpa izin dapat mengancam kearifan lokal dan sumber daya alam. Pengawasan yang intensif serta sinergi lintas‑instansi menjadi kunci untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.










