PSPK – 29 Maret 2026 | Di berbagai wilayah Indonesia, baik di desa maupun kota, khitanan atau sunatan tetap menjadi momen yang dinanti. Suara rebana, aroma makanan, dan undangan yang meriah menandai perayaan keluarga ketika seorang anak dikhitan.
Khitan dalam Perspektif Syariat
Secara bahasa, kata “khitan” berasal dari bahasa Arab yang berarti memotong. Dalam konteks syariat, istilah ini merujuk pada pemotongan kulit kulup pada laki-laki, sementara pada perempuan disebut “khifadh”. Khitan dianggap sebagai bagian dari fitrah manusia, sebagaimana disebutkan dalam hadis tentang lima fitrah.
Beragam Pendapat Ulama tentang Hukum Khitan
Para ulama terbagi menjadi tiga pandangan utama:
- Wajib bagi laki-laki dan perempuan – dianut oleh mazhab Syafi’i, Hanbali, dan sebagian Malikiyah. Dalilnya meliputi ayat Al-Qur'an yang memerintahkan mengikuti agama Ibrahim, hadits yang menyuruh berkhitan, serta argumentasi aqli tentang kebersihan.
- Sunnah (mustahab) – pendapat mayoritas mazhab Hanafi, sebagian Malik, dan sebagian riwayat Imam Ahmad. Mereka menafsirkan khitan sebagai bagian dari fitrah yang sifatnya sunnah, bukan kewajiban mutlak.
- Wajib bagi laki-laki, keutamaan bagi perempuan – dipegang oleh sebagian Imam Ahmad, sebagian Malikiyah, serta mazhab Zahiri. Menurut mereka, khitan bagi laki-laki penting untuk kesempurnaan wudhu, sedangkan bagi perempuan bersifat keutamaan.
Kesimpulan umum yang dapat diambil adalah bahwa mayoritas ulama menganggap khitan bagi laki-laki wajib, sementara bagi perempuan terdapat perbedaan pendapat dengan kecenderungan ke arah keutamaan.
Waktu Pelaksanaan Khitan
- Wajib: setelah mencapai usia baligh.
- Anjuran: pada masa itsghar atau ketika anak sudah mulai belajar shalat.
- Diizinkan: kapan saja selain dua kategori di atas.
Beberapa ulama memperbolehkan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran dengan alasan kemudahan, sementara yang lain menolaknya karena meniru tradisi lain.
Walimatul Khitan (Pesta Sunatan)
Istilah “walimah” berarti berkumpul. Ulama menyamakan hukum kenduri khitan dengan kenduri pernikahan. Kebanyakan berpendapat bahwa mengadakan kenduri khitan bersifat sunnah, bukan wajib. Namun, NU menekankan agar kenduri diselenggarakan secara sederhana, mengundang tetangga, keluarga dekat, dan tidak berlebihan.
- Undang orang sekitar yang memang dapat hadir.
- Sajikan makanan sesuai kemampuan, hindari kemewahan.
- Sertakan doa untuk kebaikan anak yang dikhitan.
- Doa dapat dikemas dalam tahlilan atau khataman Al-Qur'an.
Gusar: Makna dan Praktik
Di Jawa, “gusar” sering dipakai untuk menyebut pesta khitanan yang diiringi ritual arak-arakan, rebana, dan hidangan khusus. Secara etimologis, kata ini berasal dari “gusah” yang berarti mengusir atau membuang sial. Praktik yang mengandung unsur bid'ah atau kemunkaran, seperti menakut-nanti anak dengan cerita fiktif atau menampilkan aurat secara tidak senonoh, sebaiknya dihindari.
Al-Manhaj menyoroti beberapa kesalahan umum:
- Menjadikan kenduri sebagai ajang mubazir dan bid'ah.
- Takut-takuti anak dengan cerita yang tidak sesuai ajaran.
- Kelalaian menutup aurat saat proses khitan.
- Kurangnya seleksi tenaga medis yang kompeten.
- Pengangkatan kulit zakar secara berlebihan.
Hikmah di Balik Khitan
Ibnul Qayyim menjelaskan beberapa manfaat spiritual dan fisik, antara lain:
- Menandakan kepatuhan pada syariat Allah.
- Memberikan kebersihan dan keindahan pada tubuh.
- Menetralkan nafsu syahwat, khususnya bagi perempuan.
- Mencegah penumpukan najis pada kulit yang tidak berkhitan.
Dengan memahami makna agama dan menyingkirkan unsur‑unsur yang tidak sesuai, khitanan dapat menjadi momen yang memperkuat nilai‑nilai keislaman, mempererat silaturahmi, dan menumbuhkan rasa syukur atas nikmat Allah.












