PSPK – 22 Maret 2026 | Isu amanah kekuasaan yang dikhianati kembali menjadi sorotan tajam setelah kajian mendalam mengenai konsep Ulil Amri dalam literatur klasik Islam. Penafsiran para Salaf Saleh—generasi sahabat, tabi’in, dan tabi’ut‑tabi’in—menunjukkan bahwa makna istilah ini tidak monolitik, melainkan meliputi spektrum antara otoritas politik dan otoritas ilmu. Dua arus utama penafsiran ini kini dijadikan landasan diskusi publik tentang legitimasi kepemimpinan, baik dalam konteks sejarah maupun dinamika masa kini.
Ruang Lingkup Tafsir Salaf Saleh
Menurut Mausū’ah al‑Tafsīr al‑Ma’tsūr (2017:515‑518), para ulama Salaf Saleh menafsirkan ayat “Wahai orang‑orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, serta Ulil Amri di antara kamu” (QS An‑Nisa: 59) dengan dua perspektif utama. Pertama, Ulil Amri dipahami sebagai Umara—pemimpin politik dan militer yang mengatur urusan publik, keamanan, serta ketertiban. Kedua, istilah yang sama dipandang sebagai Ulama—ahli ilmu dan fikih yang menjadi sumber petunjuk agama.
Ulil Amri sebagai Umara
Penafsiran pertama menekankan peran para komandan dan pemimpin negara. Hadis yang diriwayatkan melalui Al‑A’masy melalui Abu Hurairah menegaskan bahwa Ulil Amri adalah mereka yang memegang otoritas eksekutif, seperti Abdullah bin Abbas dan As‑Suddi yang disebutkan sebagai komandan pasukan. Pada masa awal Islam, ketaatan kepada komandan di medan perang menjadi faktor kunci kemenangan dakwah dan stabilitas sosial.
- Pengertian utama: pemimpin politik, gubernur, dan panglima militer.
- Fungsi: mengatur urusan administrasi, keamanan, dan kebijakan publik.
- Contoh historis: Khalifah‑khalifah Rashidun yang memadukan kepemimpinan militer dan administratif.
Ulil Amri sebagai Ulama
Penafsiran kedua menyoroti peran para pembimbing spiritual. Riwayat lain melalui jalur Said bin Jubair dan Ali bin Abi Thalhah menegaskan bahwa Ulil Amri adalah para ahli fikih yang mengajarkan makna agama, memerintahkan yang ma’ruf, dan melarang yang munkar. Kutipan dari Ali bin Abi Thalhah menyebutkan: “Mereka adalah ahli fikih dan agama, yang mengajarkan manusia makna‑makna agama mereka, memerintahkan yang makruf, dan mencegah yang munkar.” Tokoh‑tokoh seperti Jabir bin Abdullah, Qatadah, dan Atha’ bin Abi Rabah juga memperkuat pandangan ini.
- Pengertian utama: ulama, mufti, dan cendekiawan Islam.
- Fungsi: menafsirkan syariat, memberi fatwa, serta membimbing masyarakat dalam urusan keagamaan.
- Contoh historis: Imam Malik, Imam Syafi’i, dan para mufti kontemporer.
Integrasi Kedua Makna dalam Praktik
Para ulama tafsir modern menggabungkan kedua pandangan tersebut menjadi sebuah kolektivitas otoritas. Ulil Amri bukanlah satu individu tunggal, melainkan jaringan yang meliputi pemimpin administratif serta pembimbing agama. Pendekatan ini menjawab pertanyaan krusial: siapa yang berhak menerima ketaatan ketika otoritas politik menyimpang dari prinsip keadilan?
Contoh kontemporer menunjukkan bahwa ketika pemimpin politik mengkhianati amanah, masyarakat beralih kepada ulama sebagai otoritas moral. Sebaliknya, jika ulama menyimpang dari ajaran, legitimasi politik dapat dipertanyakan. Dinamika ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara kekuasaan duniawi dan spiritual.
Implikasi bagi Masyarakat Modern
Dalam era demokrasi dan pluralisme, pemahaman terpadu tentang Ulil Amri dapat menjadi pijakan bagi warga negara Muslim untuk menilai legitimasi kepemimpinan. Keterlibatan ulama dalam proses legislatif, serta akuntabilitas politik terhadap prinsip syariah, menjadi mekanisme kontrol sosial yang vital. Dengan mengingat pelajaran sejarah Salaf Saleh, masyarakat dapat menolak praktik otoritarianisme yang mengorbankan keadilan dan kebenaran.
Kesimpulannya, penafsiran klasik tentang Ulil Amri memberikan kerangka kerja yang kaya untuk menilai hubungan antara kekuasaan dan tanggung jawab. Ketika amanah kekuasaan dikhianati, rujukan pada otoritas kolektif—baik politik maupun keilmuan—menjadi jalan keluar yang dapat menjaga kemaslahatan umat.












